Ikuti Kami

Pemkot Magelang Canangkan Kampung Antinarkoba

RW XI Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan sebagai kampung antinarkoba guna memperkuat gerakan pemberatasan penyalahgunaan narkoba.

Pemkot Magelang Canangkan Kampung Antinarkoba
Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Sigit Widyonindito.

Magelang, Gesuri.id - Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Sigit Widyonindito mencanangkan RW XI Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan sebagai kampung antinarkoba guna memperkuat gerakan pemberatasan penyalahgunaan barang haram di daerah itu.

"Pencanangan ini sangat strategis, luar biasa. RW XI sangat berani mencanangkan, berinisiatif, dan berjuang untuk menjadi kampung antinarkoba," ujar Wali Kota Sigit Widyonindito di Magelang, Kamis (29/11).

Baca: Safari Kebangsaan PDI Perjuangan di Magelang

Melalui pencanangan itu, kata dia, mulai dari pamong kelurahan hingga masyarakat memiliki niat yang bulat dalam mengikrarkan diri sebagai kampung bebas narkoba dan peredaran minuman beralkohol.

Ia mengharapkan kampung-kampung lainnya mengikuti gerakan yang dilakukan RW XI Kampung Paten Gunung itu.

"Juga kampung-kampung yang lain. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyiapkan anak-anak kita sebagai generasi bangsa terbaik," katanya.

Ia menjelaskan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dan minuman beralkohol tidak hanya dilakukan pemerintah, namun juga membutuhkan peran serta masyarakat secara aktif.

Ia juga mengemukakan tentang tantangan kehidupan bermasyarakat yang semakin berat pada masa mendatang.

"Tidak sesederhana yang dibayangkan, tantangan ke depan banyak dan kompleks. Tapi saya yakin ketua RW sudah punya pengalaman panjang. Kedepankan pamongannya untuk berantas tantangan-tantangan itu, jadikan RW XI ini contoh untuk kampung-kampung lain," katanya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemkot Magelang Djatmo Wahyudi mengatakan pencanangan kampung antinarkoba berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dan Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Kota Magelang.

Baca: Depresiasi Rupiah Tak Pengaruhi Proyek Pemkot Magelang

"Pencanangan kampung antinarkoba ini merupakan salah satu wujud pembinaan bagi masyarakat Kota Magelang dan upaya fasilitasi aspirasi warga yang peduli terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Selain itu, katanya, membentuk jejaring antinarkoba sejak dini yang dimulai dari tingkat paling bawah dengan harapan kepedulian masyarakat terkait penyalahgunaan penggunaan narkoba akan meningkat.

Quote