Ikuti Kami

Pemkot Semarang Uji Coba Sistem Parkir Elektronik

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.

Pemkot Semarang Uji Coba Sistem Parkir Elektronik
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menguji coba sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan umum di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan.

Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.

Baca: Hendi Tekankan Rasa Syukur & Kepedulian Terhadap Lingkungan

Ia berharap sistem parkir elektronik tersebut akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.

Selain itu, lanjut dia, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.

Oleh karena itu ia mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.

Menurut dia, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

Baca: Hendi Berbagi Ilmu Peningkatan Pelayanan Publik

Adapun juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik, kata dia, akan digantikan oleh petugas yang baru.

Sistem parkir elektronik sendiri, lanjut dia, akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.

"Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," tambahnya.

Quote