Ikuti Kami

Pemprov Bali Diminta Isi Tenaga Medis di Rumah Sakit Pratama

Keberadaan dokter dan para medis di Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Kubu adalah sebagai rujukan pertama bagi pasien dari desa.

Pemprov Bali Diminta Isi Tenaga Medis di Rumah Sakit Pratama
Anggota DPRD Bali I Nyoman Oka Antara.

Denpasar, Gesuri.id - Anggota DPRD Bali I Nyoman Oka Antara meminta pemerintah provinsi memerhatikan keberadaan tenaga medis di Rumah Sakit Pratama, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

Keberadaan dokter dan para medis di Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Kubu adalah sebagai rujukan pertama bagi pasien dari desa.

Baca: Pembangunan IPL B3 di Surabaya Terancam Molor

"Tujuan Pemprov Bali membangun rumah sakit tersebut adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada rakyat. Di rumah sakit yang dibangun Provinsi Bali tersebut fasilitas dan alat kedokteran standar untuk rawat inap," katanya di Denpasar, Selasa (27/11).

Oleh karena itu, di rumah sakit itu juga ada dokter, termasuk dokter spesialis serta para medis, namun beberapa dokter dan para medis yang berstatus PNS itu kini minta pindah. Namun, kepindahan mereka tak ada penggantinya.

Oka Antara menanyakan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali agar permasalahan penanganan kesehatan bagi masyarakat tidak sampai mangkrak. Dahulu, tujuan utama dibangun rumah sakit tersebut agar masyarakat yang menderita sakit lebih dekat berobat, termasuk yang perlu mendapat perawatan inap bisa di Rumah Sakit Pratama. "Namun dengan tidak adanya dokter atau dokter spesialis, maka pihak rumah sakit terkadang langsung merujuk ke RSUD Amlapura," katanya.

Revisi Perda RTRW Sebelumnya (25/11), DPRD Provinsi Bali bersama pemerintah provinsi setempat melakukan rapat dengan eksekutif membahas Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Pembahasan untuk revisi Perda RTRW Provinsi Bali sudah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun sampai saat ini masih menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana.

Politikus asal Busungbiu, Kabupaten Buleleng itu mengatakan sejumlah masukan dari masyarakat maupun eksekutif dimasukkan dalam poin dan bab pada Ranperda Revisi RTRW Provinsi Bali itu.

"Berbagai masukan kami sudah terima dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam melakukan pembahasan revisi perda tersebut. Salah satunya adalah akses transportasi, seperti jalan lingkar, jalan bebas hambatan (tol), hingga mode transportasi kereta api," ujarnya.

Selain mode transportasi kereta api, juga ada masukan mengenai jalan bebas hambatan yang menghubungkan Gilimanuk (Jembrana), Denpasar hingga Padangbai, Kabupaten Karangasem.

"Ada juga masukan mengenai ketinggian bangunan-bangunan di Bali di lokasi tertentu, seperti rumah sakit maupun sekolah," ucapnya.

Baca: Musim Hujan, Ihsan Minta Waspadai Penyakit DBD

Kedepan, lahan di Bali akan semakin berkurang dan sempit. Contohnya Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah kedepannya pasti akan memperluas bangunan karena kebutuhan untuk fasilitas rawat inap. Sedangkan disatu sisi, luas lahannya tak mungkin bisa akan diperlebar.

"Nah, dengan kondisi seperti ini, solusi yang harus dilakukan adalah gedung tingkat yang lebih tinggi dari keadaan sekarang. Oleh karena itu sebelum menaikkan bangunan harus Perda dilakukan revisi," ujarnya.

Quote