Ikuti Kami

Pemprov Bali Rampungkan RUU Demi Lindungi Eksistensi Budaya 

Koster memastikan UU ini tidak akan membebani pemerintah pusat dengan persoalan anggaran untuk daerah.

Pemprov Bali Rampungkan RUU Demi Lindungi Eksistensi Budaya 
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan RUU Provinsi Bali ini diharapkan bisa menjadi landasan payung hukum untuk melindungi eksistensi kearifan lokal Bali. 

Baca: Koster Minta Dukungan Masyarakat Wujudkan Bali Berbudaya

RUU Provinsi Bali ini akan diajukan sebagai usulan revisi UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Sebab, UU Nomor 64 Tahun 1958 itu juga dinilai sudah lama dan tak relevan digunakan. 

Koster pun memastikan UU ini tidak akan membebani pemerintah pusat dengan persoalan anggaran untuk daerah.

"Secara politis tak menimbulkan resistensi karena Bali tetap dalam konteks NKRI. Selain itu, RUU yang kita ajukan ini tak berkaitan dengan kaveling anggaran, jadi tidak membebani pusat. Kita hanya ingin mengoptimalkan pengelolaan sejumlah urusan yang dilimpahkan oleh pusat. Kita ingin mengurus Bali dengan lebih baik," kata Politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis, Senin (21/1).

RUU Provinsi Bali ini terdiri atas 41 pasal dan tertuang dalam 13 bab. RUU ini juga memuat tentang urusan pemerintah provinsi, di antaranya tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, sehingga aturan tersebut mengatur soal kebudayaan, adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, RUU ini juga mencakup soal perlindungan tenaga kerja lokal. Sebab, tenaga kerja lokal sering kali mendapat diskriminasi karena banyak minta izin untuk kegiatan adat istiadat.

Baca: Koster Susun RUU Pengganti UU Nomor 64 Tahun 1958

"Kita juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nantinya tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur," ujar Koster.

RUU tentang Provinsi Bali ini memperoleh dukungan dari banyak pihak, di antaranya DPRD Provinsi Bali, akademisi, hingga tokoh agama. Rencananya, RUU tentang Provinsi Bali ini akan dibawa ke DPR-RI pada Rabu (23/1).

Quote