Ikuti Kami

Pemprov Sulut Komitmen Sejahterakan Buruh

Pemprov Sulut mengucapkan selamat hari buruh internasional, dengan slogan May Day yakni "We Grow Together" atau kita bertumbuh bersama.

Pemprov Sulut Komitmen Sejahterakan Buruh
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran terkait peringatan May Day atau Hari Buruh internasional, Rabu (1/5).

Surat edaran itu memuat tiga poin, yakni pertama, Pemprov Sulut mengucapkan selamat hari buruh internasional, dengan slogan May Day yakni "We Grow Together" atau kita bertumbuh bersama. "Kita tumbuh bersama untuk Sulut semakin hebat," kata Olly.

Baca: Rayakan Hari Buruh dengan Kegembiraan

Kedua, Gubernur mengajak seluruh pekerja dan buruh meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Serta kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi hak-hak pekerja dan buruh.

Dia mengatakan jika kualitas kerja baik, maka pelaku usaha tidak akan segan-segan memberikan gaji yang besar pada pekerja. Apalagi, katanya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 ketiga terbesar seluruh Indonesia yakni sebesar Rp3.051.076

Gubernur menetapkan UMP yang efektifnya berlaku sejak 1 Januari 2019 sebesar Rp3.051.076. Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Olly menyampaikan, penetapan UMP 2019 ini dibandingkan dengan UMP tahun 2018, mengalami kenaikan dikisaran 8 petsen. Penetapan ini sudah sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dengan naiknya UMP Sulut tahun 2019, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk kiranya mentaati semua yang telah disepakati, karena semua ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur. Dan bagi mereka yang melanggar, pasti menerima sanksi.

Penetapan ini berdasarkan amanat Keppres No.107/2004 menyatakan pemerintah, dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Lanjut dia, saat ini aturan yang dibuat memang belum sempurna untuk mengakomodir semua pihak. Salah satunya pekerja yang menilai besaran tersebut dianggap masih kurang.

Hal ini, katanya, dilakukan untuk kesejahteraan para buruh, tapi sudah melalui pertimbangan dengan para pengusaha sebagai pemberi upah.

Poin ketiga, ditujukan Gubernur Olly kepada pemerintah kota/kabupaten.

Baca: Jelang 'May Day', Presiden Jokowi Temui Buruh di Tangerang

Pihaknya, selalu mengimbau agar pemerintah di 15 kabupaten dan kota untuk melindungi pekerja dan buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku terlebih khusus perlindungan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pihaknya berharap upaya ini dapat memberikan manfaat kepada pekerja di Sulut.

"Harus saya akui, pekerjaan pekerja di Sulut sangat rentan, karena mengingat kondisi alam yang tidak semuanya rata,  sehingga harus memberikan perlindungan selama menjalankan pekerjaan di sektor rill apapun.

Quote