Ikuti Kami

Penanganan Mantan Anggota FPI Diminta Tak Disamaratakan

Hal ini dikarenakan secara karakteristik perilaku dan latar belakang keanggotaan FPI Aceh berbeda dengan nasional.

Penanganan Mantan Anggota FPI Diminta Tak Disamaratakan
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh, Yunia Shofiasti.

Aceh, Gesuri.id – DPD PDI Perjuangan Aceh meminta penanganan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak disamaratakan usai keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

Hal ini dikarenakan secara karakteristik perilaku dan latar belakang keanggotaan FPI Aceh berbeda dengan nasional.

Baca: Tegas! Konsep Khilafah FPI Ahistoris dan Menyimpang

Menurtnya, keanggotaan FPI Aceh notabene berasal dari ulama aswaja, santri aswaja, dan masyarakat yang tidak memiliki latar belakang kriminal.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh, Yunia Shofiasti menjelaskan, selama ini PDI Perjuangan di Aceh sudah sering berkomunikasi dengan ulama-ulama dayah Aceh tentang isu keagamaan di Aceh maupun nasional.

"Sehingga kami banyak mendapat masukan untuk kebijakan terkait keagamaan khususnya di Aceh. Khusus di Aceh kami mendukung pernyataan Ketua PWNU Aceh Lem Faisal Ali atau Abu Sibreh yang meminta penanganan khusus dan berbeda terhadap eks anggota FPI Aceh," ujar Yunia.

Baca: Khilafah Versi FPI Bukan Khilafah Akhir Zaman

Secara umum Yunia menyatakan mendukung SKB terkait pembubaran ormas FPI oleh Pemerintah Pusat.

"PDI Perjuangan Aceh mendukung SKB FPI oleh Pemerintah Pusat, akan tetapi kami meminta penanganan paska SKB tidak disamaratakan di seluruh wilayah. Khususnya di Aceh," kata Yunia.

Quote