Ikuti Kami

Penerbitan Perppu KPK Belum Pasti

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan draf Perppu KPK.

Penerbitan Perppu KPK Belum Pasti
Ilustrasi. Presiden Jokowi.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi belum akan memastikan kapan akan memutuskan penerbitan per­aturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baca: Arteria: Tim Khusus Perppu UU KPK Harus Cermat 

Meski saat ini Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan draf per­aturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Itu dilakukannya pasca mendapat masukan dari 42 tokoh dari kalangan cendekiawan dan budayawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). 

“Kita antisipasilah apa keputusan Pak Presiden dalam beberapa­ hari ke depan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratik­no di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/8). 

Namun, Pratikno belum dapat memastikan kapan Jokowi akan memutuskan penerbitan perppu. “Pokoknya tugasnya staf menyiap­kan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan,” kata dia.

Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu sesuai aspirasi masyarakat luas. Pihaknya sedang mengalkulasi konsekuensi politik dengan DPR RI bila Perppu KPK itu diterbitkan. Sebelumnya, Jokowi berkali-kali menerbitkan Perppu KPK.

Sejumlah pejabat memilih bungkam saat dimintai tanggap­an soal Perppu KPK, seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. “Tanya Pak Presiden saja,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah yang marak belakangan ini, selain mempersoalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), juga mempermasalahkan UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

Fraksi-fraksi di DPR RI kebanyakan memilih menunggu perppu yang akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Relawan yang mendukung Presiden Jokowi mengaku siap mendukung apa pun keputusan Presiden terkait dengan UU No 30/2002 tentang KPK, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan perppu. “Presiden mengatakan, kalau saya ambil keputusan ini, apakah akan didukung? Kami siap dukung,” kata anggota Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Dedy Mawardi di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Dedy datang bersama dengan sekitar 21 orang relawan lain yang berasal dari Jakarta dan berdialog dengan Presiden Jokowi selama sekitar 2,5 jam.       

Kurang baik

Pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi menilai perppu terkait UU KPK bisa menjadi preseden kurang baik dalam sistem ketatanegara­an Indonesia. “Bisa menjadi preseden yang kurang baik dalam ketatanegaraan kita, yakni satu produk UU belum apa-apa, sedikit-sedikit diperppukan,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin.

Baca: Presiden Pertimbangkan Desakan Mahasiswa Soal Perppu UU KPK

mengakui bahwa perppu merupakan hak Presiden. Namun, untuk membangun tradisi ketata­negaraan yang lebih mapan dan elegan ada baiknya disahkan dulu sebagai UU, baru kemudian mempersilakan jika ada yang mau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Pandangan berbeda disampaikan Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti. Menurut pakar hukum tata negara yang juga diundang ke Istana Merdeka bersama puluhan tokoh itu, Perppu KPK sangat dibutuhkan.

Menurut dia, UU tentang KPK perubahan pertama atas UU No 30/2002 tentang KPK dapat membuat pemberantasan korupsi mundur, misalnya kehadir­an Dewan Pengawasan yang berwenang mengeluarkan izin penya­dapan. “Kita belum tahu isi Perppu KPK seperti apa. Namun, ada beberapa kemungkinan seperti kembali ke UU lalu atau tengah-tengah seperti menghapuskan pasal yang sangat ditentang. Pada pertemuan itu kami tidak sampai membahasnya detail,” ujarnya, kemarin.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Oce Madril, di Yogyakarta kemarin.

Quote