Ikuti Kami

Penerbitan SIM & STNK Seharusnya Wewenang Kemenhub

Kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.

Penerbitan SIM & STNK Seharusnya Wewenang Kemenhub
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hi Herson Mayulu (H2M).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hi Herson Mayulu (H2M) mengungkapkan bahwa penerbitan SIM, BPKB, dan STNK seharusnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Seharusnya bukan Polri yang menerbitkan, tapi Kemenhub,” ungkap H2M, Jumat (31/1).

Baca: Herson Minta Masyarakat Dukung Pembangunan Tol Manado-Bitung

Menurut dia, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.

“Polisi seharusnya fokus pada penindakan, sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tegasnya.

Makanya, lanjut dia, Komisi V DPR RI akan mengusulkan pandangan ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)  yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Baca: Herson Dorong Pembenahan Pengelolaan BUMDes

Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, khususnya dari aspek kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM, BPKB dan STNK.

“Karena Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” jelasnya

Quote