Ikuti Kami

Pengemudi Toyota Fortuner Harus Diberi Hukuman Maksimal

Menurut Arteria, pelajar yang tinggal di BSD Delatinos Centro Havana, Rawabuntu, Tangerang itu tidak cukup hanya ditilang.

Pengemudi Toyota Fortuner Harus Diberi Hukuman Maksimal
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta kasus pelajar yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner berplat polisi secara ugal-ugalan di Jalur Puncak Bogor diberikan hukuman maksimal. 

Menurut Arteria, pelajar yang tinggal di BSD Delatinos Centro Havana, Rawabuntu, Tangerang itu tidak cukup hanya ditilang.

Baca: Pemkot Surabaya Tambah 29 Pos Pengamanan

Bahkan Arteria mengatakan, dirinya akan menghubungi pimpinan Korlantas Polri. 

"Kalau memang pelaku bukan petugas kepolisian, bukan pula dalam penugasan khusus dari institusi yang berwenang, saya minta pelaku diberikan hukuman yang maksimal. Jangan cukup ditilang dan dikenakan pasal melanggar rambu atau marka jalan serta mengemudi ugal-ugalan," ujar Arteria dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).

Arteria berpendapat, pelaku harus dikenakan pasal 'mengaku-ngaku sebagai petugas kepolisian atau setidaknya telah menggunakan kewenangan negara secara tanpa izin dan melawan hukum'. 

"Juga melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat atau dokumen resmi negara," ungkapnya.

Dia pun menilai pelaku seperti sudah terbiasa membeli hukum atau aparat penegak hukum, jika dilihat gayanya saat ditilang petugas polisi dari Polres Bogor. 

Baca: Pemkot Surabaya Terima Laporan Ombudsman Jatim

Arteria melihat pelaku tidak merasa bersalah dan tidak memberikan penghormatan kepada aparat penegak hukum. 

"Arogan sekali ya, bawa mobil sama perempuan, ugal-ugalan terobos jalan contra flow dan diberhentikan polisi tidak mau, pelaku itu siapa sih? Dan wajib hukumnya karena ini menyerang rasa keadilan di masyarakat. Mohon untuk Kakorlantas mengekspos permasalahan ini secara transparan, terbuka sehingga tidak ada silang prasangka," katanya.

Quote