Ikuti Kami

Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Sesuai UU

"Merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan polisi juga berhak melakukan penindakan".

Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Sesuai UU
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa tugas menegakkan protokol kesehatan bukan hanya tugas Satpol PP.

Menurut Hasanuddin, pihak aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri juga memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.  

Baca: Jelang Natal-Tahun Baru, Kuatkan Prokes dan Keamanan Vaksin

"Merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan polisi juga berhak melakukan penindakan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (12/12).

Lebih jauh, Hasanuddin mengungkapkan Penyidikan tentang tindak pidana bidang Kekarantinaan Kesesehatan diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Bab XII tentang Penyidikan.

Dalam Pasal 84 berbunyi "Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan".

Kemudian Pasal 89 berbunyi "Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Rahmad Apresiasi Masyarakat Patuh Prokes di Pilkada 

"Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah benar sesuai UU, dan bukan oleh Satpol PP seperti yang disampaikan oleh Ketua Satgas covid-19 Doni Monardo," tegasnya.

Sebelumnya Satgas COVID-19 menuai kritik dari sebagian publik karena dianggap tak bisa menindak pihak Rizieq Shihab. Sebab, pada Sabtu (14/11) malam, ia menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya serta memicu kerumunan.

Namun Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengelak tudingan tersebut dan menyebut bahwa yang berhak melakukan penindakan adalah Satpol PP.

Quote