Ikuti Kami

Perpres Jokowi soal Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura

RI telah resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura dengan ditandai Perpres pada 5 September 2022.

Perpres Jokowi soal Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.  

Baca Jokowi Berduka: Elizabeth II, Ratu yang Dicintai & Dikagumi

Diketahui, RI telah resmi mengambil alih ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura dengan ditandai penandatanganan Perpres tersebut pada 5 September 2022.

Perrpres itu terdiri atas dua pasal, yaitu: 

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and tle Goverment of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore FlightbInformation Region) dalam bahasa lndonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Informasi mengenai Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura sebelumnya disampaikan langsung Presiden Jokowi. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

"Alhamdulillah saya telah menandatangani peraturan presiden, perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).

Baca Jokowi: RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.

"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi.

Quote