Ikuti Kami

Perusahaan di Sanggau Diminta Bayarkan THR Karyawan

Setiap perusahaan untuk membayar THR minimal sepekan sebelum hari-H kepada karyawannya.

Perusahaan di Sanggau Diminta Bayarkan THR Karyawan
Ketua DPRD Sanggau, Kalimantan Barat Jumadi.

Sangau, Gesuri.id - Ketua DPRD Sanggau, Kalimantan Barat Jumadi mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan saat hari besar keagamaan,” katanya, Minggu (9/12).

Baca: Pemkot Semarang Siapkan Rp150 miliar untuk THR

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau itu menegaskan, diwajibkan setiap perusahaan untuk membayar THR minimal sepekan sebelum hari-H kepada karyawannya. Ini sesuai dengan surat edaran yang ditujukanya kepada kepala daerah se-Indonesia.

“Pencairan THR paling lambat H-7 sudah merupakan ketentuan, dan seluruh perusahaan harus menjalankannya. Jika bisa sejauh hari THR sudah diserahkan,” tegasnya.

“Sesuai peraturan, THR harus diberikan satu bulan gaji yang telah bekerja satu tahun lebih. Sedangkan yang masa kerja masih tiga bulan secara terus menerus, diberikan secara profesional dengan masa kerja,” tambahnya.

Untuk itu, Jumadi berpesan, agar perusahaan proporsional terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi tidak membarikan THR kepada karyawannya, ” jelasnya.

Baca: Presiden Pastikan THR ASN Dibayarkan Tepat Waktu

Jumadi juga meminta, kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Dikatakanya, THR yang dibayarkan tepat waktu diharapkan dapat memberikan semangat bagi pekerja untuk bekerja lebih baik.

“Jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR. Dinas terkait berhak memberi sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku, ” tegasnya.

Quote