Ikuti Kami

Prasetyo Persilakan Warga Ajukan "Class Action" ke Pemprov

Pengajuan "Class Action" ini terkait kerugian materi akibat bencana banjir di awal 2020.

Prasetyo Persilakan Warga Ajukan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan masyarakat Jakarta untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta secara berkelompok (class action) terkait kerugian materi akibat bencana banjir di awal 2020.

"Saya mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti ada aduan ke DPRD, saya akan minta penjelasan eksekutif," kata Edi di Jakarta, Senin (13/1).

Baca: Banjir Jakarta, Anies Dinilai Malu Gunakan Cara Ahok

Akan tetapi, Prasetyo meminta masyarakat tetap mengikuti ketentuan hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan berkelompok atau 'class action' ke pengadilan.

Karenanya, Prasetyo meminta masyarakat atau pelaku usaha harus melengkapi semua persyaratan administrasi yang diminta pengadilan.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan tersebut juga berharap pihak kepolisian turun tangan guna mencari fakta di lapangan untuk mencari penyebab banjir pada awal Januari.

"Nanti polisi akan menyelidiki apakah ini kesalahan pemerintah daerah atau penduduk. Secara hukum dilengkapi aja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka," ucapnya.

Sekelompok warga berencana mengajukan gugatan kelompok atau 'class action' terkait dampak banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan sebagian di antaranya menyatakan akan menyerahkan laporannya ke pengadilan pada Senin ini.

"Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukkan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta Diarson Lubis saat dihubungi di Jakarta.

Jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir ini, kata Diarson, awalnya sebanyak 700 orang pelapor dan dari jumlah tersebut, diverifikasi data-datanya dan tersisa 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an," tuturnya.

Baca: Banjir Jakarta Akibat Minimnya Pengawasan

Untuk kerugian dari 270 penggugat ini, Diarson menyebut ditaksir mencapai Rp43 miliar, namun dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.

"Rp43 miliar (kerugian) Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan," ucapnya.

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini karena dipicu banjir Jakarta yang menerjang sejumlah wilayah Jakarta pada 1 Januari 2020.

Quote