Ikuti Kami

Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat di Pekanbaru

Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah itu kepada 12 warga penerima yang mewakili 6.000 warga yang hadir. 

Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat di Pekanbaru
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (15/12/2018). Pada tahun 2018 ini Pemerintah akan menerbitkan sebanyak 155.000 sertifikat tanah baru dan telah diserahkan sertifikat hak atas tanah kepada 132.993 warga di Provinsi Riau.

Pekanbaru, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyerahkan 6.000 sertifikat tanah kepada 6.000 warga Provinsi Riau di halaman Rumah Dinas Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Sabtu (15/12).

Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah itu kepada 12 warga penerima yang mewakili 6.000 warga yang hadir. 

Baca: Presiden Serahkan 4.000 Sertifikat di Kota Depok

"Tolong diangkat sertifikatnya, mau saya hitung satu per satu," kata Presiden Jokowi dalam acara yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Mensos Agus Gumiwang, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, dan tokoh politik Yusril Ihza Mahendra. 

Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan di Riau diperkirakan terdapat 3.480.000 bidang tanah. 

"Dari jumlah itu bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.425.000 bidang atau sekitar 40 persen, masih ada dua juta lebih yang belum terdaftar," katanya. 

Ia menyebutkan pihaknya akan memperbanyak pendaftaran tanah pada tahun 2018 dan 2019.

"Tahun ini dikeluarkan sertifikat atas 155.000 bidang tanah dan diserahkan oleh Bapak Presiden sebanyak 6.000 sertifikat," katanya. 

Ia menjelaskan 6.000 bidang tanah itu terdiri atas 3.000 sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) yang mencapai sekitar 6.000 ha. 

Baca: Presiden Serahkan 320 Sertifikat Tanah Wakaf ke Masyarakat

Sebanyak 3.000 lainnya merupakan sertifikat tanah biasa. Sofyan menjelaskan TORA merupakan tanah yang hak gunanya tidak dimanfaatkan sehingga telantar. 

Tanah tanah tersebut akan didistribusikan kepada warga agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif setelah diterbitkan sertifikatnya.

Quote