Ikuti Kami

Presiden Serahkan 213 Sertifikat Tanah Wakaf di Ponorogo

Presiden mengatakan setiap dirinya turun ke bawah ke desa, kampung, masuk ke masjid, banyak yang kasih informasi tentang sengketa lahan.

Presiden Serahkan 213 Sertifikat Tanah Wakaf di Ponorogo
Warga menunjukkan sertipikat yang Sudan diterima kepada Presiden RI Joko Widodo saat penyerahan sertipikat di Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Rabu (3/1/2019). Penyerahan 2.500 sertifikat kepada warga didaerah itu merupakan bagian dari program pemerintah dalam hal penerbitan sertifikat bagi takyat yang pada tahun 2019 ini ditargetkan sebanyak 9 juta sertifikat lagi dirampungkan.

Ponorogo, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyerahkan 213 sertifikat tanah wakaf kepada para pengurusnya di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (4/1). 

Acara penyerahan sertifikat tanah wakaf itu berlangsung di Masjid Ar Rahmah Desa Prayungan Kecamatan Sawoo kabupaten Ponorogo. Sertifikat tanah wakaf itu diserahkan secara simbolis kepada pengurus sejumlah masjid, pondok pesantren, mushala dan tempat umum di wilayah Jawa Timur.

Baca: Jokowi Resmikan Museum Islam Indonesia dan Bank Wakaf Mikro

Hadir dalam acara itu Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri PUPR Basuki Hasimuljono, Gubernur Jatim Soekarwo dan Bupati Ponorogo. 

"Mengapa sertifikat tanah wakaf baik untuk pondok, surau atau mushala, masjid kita berikan," tanya Presiden Jokowi. 

Kepala Negara mengatakan setiap dirinya turun ke bawah ke desa, kampung, masuk ke masjid, banyak yang kasih informasi tentang sengketa lahan.

"Makanya kita perceoat pengurusan sertifikat tanah dan pemerintah menyiapkan dana dari APBN untuk mengurusnya, artinya tidak dipungut biaya di Kantor BPN," katanya. 

Presiden menceritakan kasus pembangunan masjid di atas tanah wakaf di Jakarta yang letaknya di tengah kota. 

"Awalnya tidak ada masalah namun ketika kawasan itu berkembang hingga harga tanah mencapai Rp120 juta per meter persegi, ahli waris mulai mengotak atik tanah wakaf itu," katanya. 

Baca: Presiden Serahkan 320 Sertifikat Tanah Wakaf ke Masyarakat

Ia menyebutkan masalah itu tidak hanya terjadi di Jakarta tapi juga di daerah lain. 

"Ketika yang mewakafkan masih hidup, ahli waris tidak mempermasalahkan tapi ketika sudah meninggal dan jatuh miskin, mereka mulai mempermasalahkan, sehingga perlu sertifikat tanah wakaf untuk mencegah sengketa tanah," katanya.

Quote