Ikuti Kami

Presiden Tak Perlu Tunggu Putusan MK Soal Dewas KPK

Dewas di tubuh KPK nantinya mampu memberikan dukungan terhadap kerja-kerja pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

Presiden Tak Perlu Tunggu Putusan MK Soal Dewas KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, berpendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU KPK untuk mengumumkan dewan pengawas lembaga anti rasuah itu.

"Sudah betul langkah yang dilakukan Pak Jokowi memilih dan mengumumkan Dewas KPK, kalau bisa sebelum tanggal 20 Desember kita sudah tahu siapa dewan pengawas," kata Panjaitan di Jakarta, Rabu.

Pengumuman lebih awal, menurut dia, akan memberikan kesempatan bagi pimpinan KPK yang baru untuk berkonsolidasi dengan dewan pengawas, sehingga saat mulai bertugas nanti baik Dewan Pengawas, pimpinan dan karyawan KPK bisa langsung berjalan secara baik.

"Dewan pengawas ini memang harus diumumkan dan ditetapkan Pak Jokowi tanggal 20 Desember, tidak bisa menunggu seperti (anggapan) bagaimana kalau putusan MK membatalkan dewan pengawas, tidak bisa," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap keberadaan dewan pengawas di tubuh KPK nantinya mampu memberikan dukungan terhadap kerja-kerja pencegahan dan penindakan baik untuk kasus lama maupun kasus-kasus baru, bukan malah menjadi penghalang.

"Dan mudah-mudahan Pak Jokowi memilih dewan pengawas yang kredibel, sehingga apa yang disampaikan masyarakat bahwa Pak Jokowi tidak pro terhadap pemberantasan korupsi bisa dikonter dengan dewan pengawas itu," ucapnya.

Kemudian, nama-nama Dewan Pengawas KPK yang muncul seperti Artidjo Alkostar, kata dia, akan menjadi jawaban kekhawatiran masyarakat yang selama ini masih berpikir pemerintah sedang melakukan pelemahan terhadap institusi anti rasuah tersebut.

"Sandainya betul Pak Artidjo masuk Dewas yang akan diumumkan oleh presiden, saya kira ini adalah prospek baik bagi KPK. Kita tahu hampir 15 tahun dia menjadi hakim agung tidak ada yang bisa mengintervensinya," ujar dia.

Quote