Ikuti Kami

Presiden Tegaskan TI Mampu Tingkatkan Kinerja Peradilan

Presiden Jokowi juga berharap penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan tidak mengurangi kualitas putusan.

Presiden Tegaskan TI Mampu Tingkatkan Kinerja Peradilan
Presiden RI Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerapan teknologi informasi (TI) terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

Presiden Jokowi juga berharap penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan tidak mengurangi kualitas putusan.

Baca: Presiden Teken Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata Presiden dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (17/2).

Presiden mengapresiasi MA yang terus memperluas penerapan layanan pendaftaran perkara dan peradilan secara daring melalui e-court dan e-litigiation, baik untuk perkara pidana, pidana militer dan jenayah.

Penggunaan teknologi informasi secara cepat ini termasuk dari konsekuensi terjadinya pandemik COVID-19. Pandemik yang disebabkan virus Corona ini mendorong penyelenggara peradilan untuk bertranformasi lebih cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan kualitas keputusan tetap terjaga.

Penyelesaian perkara melalui e-Court juga diapresiasi dengan baik oleh masyarakat. Presiden mengutip data bahwa jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada tahun 2020 meningkat 295 persen jika dibandingkan dengan 2019. Selain itu, sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan secara daring (e-litigation).

"Penerapan teknologi informasi secara sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan, secara signifikan," ujarnya.

Baca: 18 Tahun Lalu, Megawati Jadi Presiden Perempuan Pertama

Kepala Negara berharap MA terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemerksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-verdict, juga perluasan aplikasi e-court untuk perkara perdata yang bersifat khusus.

"Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan," tutur Kepala Negara.

Sebagai benteng keadilan, Presiden mengharapkan MA dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.

Quote