Ikuti Kami

Prinsip Pembangunan Indonesia, Ini Pesan Riezky ke KLHK

Riezky harap KLHK untuk mempertimbangkan aspek perlindungan ekosistem lingkungan hidup yang lestari sebagai prinsip pembangunan Indonesia. 

Prinsip Pembangunan Indonesia, Ini Pesan Riezky ke KLHK
Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempertimbangkan aspek perlindungan ekosistem lingkungan hidup yang lestari sebagai prinsip pembangunan Indonesia. 

Menurutnya, solusi masa depan yang lebih baik adalah pembangunan yang berkelanjutan tanpa mewariskan bencana untuk generasi masa depan.

Baca: Riezky Apresiasi Program Revitalisasi Ekonomi BRGM

“Harusnya pemerintah bijak. Kita jaga komitmen-komitmen yang dibuat bersama untuk keberlangsungan anak cucu ke depan. Pembangunan itu boleh, tapi akhirnya kita harus ciptakan tempat yang layak. Oleh karena itu, ekosistem harus ada dan harus kita jaga,” tegas Riezky di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK di Jakarta, Senin (8/11).

Lebih lanjut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu pun mempertanyakan seberapa porsi pembangunan yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, ia meminta Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengklarifikasi pernyataannya terkait pembangunan tidak boleh berhenti atas nama deforestasi.

“Berkaitan dengan porsi pembangunan apakah untuk korporasi atau rakyat Indonesia, perlu adanya penjelasan dari perspektif itu. Kami membutuhkan informasi lebih lanjut. Ini yang mungkin akan kami pertanyakan. Saya rasa hari ini keberpihakan terhadap masyarakat sekitar hutan terutama masyarakat adat yang memang belum maksimal diperhatikan,” tutup Riezky.

Baca: Riezky Aprilia Minta Kesampingkam Ego Sektoral

Sebelumnya, Menteri KLHK menyatakan bahwa pembangunan di Indonesia tidak boleh atas nama zero deforestation Rabu (3/11). Menurut Siti Nurbaya, jika menghentikan pembangunan maka sama saja melawan mandat UUD 1945. Pernyataan tersebut menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan. 

Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong KLHK untuk menyajikan fakta terkait laju deforestasi Indonesia, sebagai bukti upaya pemerintah dalam mencapai target net zero emission pada 2060.

Quote