Ikuti Kami

Puan Nilai RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Privasi

Namun, Puan tidak bisa bicara secara langsung apakah RUU itu perlu atau tidak perlu karena akan di bahas komisi terkait.

Puan Nilai RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Privasi
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Gesuri.id/ Alvin Cahya Pratama.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pasal-pasal dalam draft RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. 

Namun, Puan tidak bisa bicara secara langsung apakah RUU itu perlu atau tidak perlu karena akan di bahas komisi terkait.

Baca: Tak Masuk Akal Alat Reproduksi di RUU Ketahanan Keluarga

Hal itu dikatakan Puan ketika menghadiri Seminar Nasional  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan tema “Arah Baru Kebijakan MKD : Upaya Menghadirkan Peradaban “Hikmah” di Crowne Plaza Hotel, Jakarta, Senin (24/2).

"Karena itu (RUU Ketahanan Keluarga) tugas Komisi VIII yang akan menguliti," ujar Puan. 

Puan juga membenarkan bahwa RUU Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam Prolegnas.

Dia pun meminta semua pihak untuk menunggu pembahasan RUU tersebut di Komisi VIII DPR.

"Ini akan masuk dalam pembahasan Komsi VIII, jadi kalau kemudian ada perubahan-perubahan apakah akan diteruskan, atau tidak dibahas, dan bagaimana nanti  hasilnya, ya kita tunggu pembahasan dari Komisi VIII, karena sampai sekarang pun belum dibahas," ujar Puan.

Seperti diketahui, draft RUU Ketahanan Keluarga kini sedang menuai polemik di kalangan publik. Ada poin-poin dalam draft RUU itu yang dinilai terlalu jauh masuk dalam ranah privat warga dan rumah tangga. 

Salah satu poin itu adalah larangan bagi seseorang untuk mendonorkan sperma atau ovum guna keperluan mendapatkan keturunan. Hal ini berlaku untuk yang sukarela maupun yang komersial.

RUU ini juga memiliki kecenderungan 'menyeret' perempuan ke ranah domestik, yakni hanya sekedar mengurus rumah tangga saja. 

Baca: RUU Ketahanan Keluarga, Terinspirasi Kecabulan Caleg PKS?

Dalam Pasal 25 ayat 3 draft RUU ini disebut bahwa istri wajib mengurusi urusan rumah tangga. 

Berikut bunyi pasal itu: 

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU ini diusulkan oleh lima anggota DPR. Mereka adalah Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra), dan Ali Taher (PAN).

Quote