Ikuti Kami

Puan Pimpin Rapat Bamus Secara Virtual

Rapat secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri COVID-19.

Puan Pimpin Rapat Bamus Secara Virtual
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang dihadiri pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri COVID-19.

"Saya memimpin rapat konsultasi Pengganti Bamus yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan AKD. Rapat berlangsung secara virtual dalam rangka pencegahan mandiri di tengah wabah COVID-19," kata Puan, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/3).

Baca: Puan Apresiasi Tenaga Medis dalam Penanggulangan Corona

Dia menjelaskan, hasil rapat tersebut menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang III Tahun Sidang 2019-2020 sampai tanggal 29 Maret mendatang.

Menurut dia, seharusnya masa reses DPR berakhir pada 20 Maret dan Senin (23/3) akan ada rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga, namun ditunda.

"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Rapat Pengganti Bamus DPR RI yang dilakukan secara daring pada Jumat siang memutuskan untuk menunda pembukaan masa sidang yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (23/3) menjadi Senin (30/3), karena semakin merebaknya COVID-19.

Rapat bamus tersebut dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Salah satu keputusan rapat bamus tadi adalah menunda masa sidang yang seharusnya tanggal 23 menjadi tanggal 30, karena wabah COVID-19," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.

Awiek menjelaskan, dalam masa reses yang diperpanjang itu, AKD terkait boleh melakukan pengawasan khususnya terkait dengan penanganan COVID-19.

Baca: Puan Minta Pemerintah Percepat Penanggulangan Corona

"Dan apabila pandemi COVID-19 terus meluas, maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses," ujarnya.

Kebijakan itu, menurut Awiek sesuai kebijakan pemerintah bahwa aparatur sipil negara (ASN) juga diarahkan bekerja dari rumah hingga tanggal 29 Maret atau 14 hari.

Quote