Ikuti Kami

Puan Tekankan APBN Untuk Pemulihan Sosial & Ekonomi

Fungsi APBN dalam situasi pandemi COVID-19 menjadi sangat strategis dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi nasional.

Puan Tekankan APBN Untuk Pemulihan Sosial & Ekonomi
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, saat ini pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 telah memasuki Triwulan Pertama. 

Fungsi APBN dalam situasi pandemi COVID-19 menjadi sangat strategis dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi nasional, baik melalui kebijakan maupun program pembangunan.

Baca: Puan Sampaikan Pidato Masa Persidangan IV

“Oleh karena itu, DPR melalui Komisi dan AKD terkait, terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan APBN pada kuartal pertama tahun ini, agar dapat dijalankan secara cepat, tepat, dan efektif dalam mendorong pemulihan sosial dan ekonomi nasional,” kata Puan dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, DPR menyadari bahwa momentum lompatan pertumbuhan ekonomi 2021 dan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat, juga sangat ditentukan oleh efektivitas realisasi APBN. Di tengah kebutuhan efektivitas realisasi APBN, pemerintah agar tetap memperhatikan potensi-potensi Penerimaan Negara dan mengendalikan defisit APBN sehingga ketahanan fiskal dapat terjaga.

Baca: Puan Tegaskan Tugas Bersama Untuk Lawan Pengancam NKRI

Sementara dalam menjalankan fungsi pengawasan, masih kata Puan, DPR melalui rapat-rapat bersama mitra kerja, Panja-panja yang dibentuk oleh AKD, tim pemantau, maupun tim pengawas, telah memberikan perhatian, melakukan evaluasi, dan rekomendasi atas berbagai topik dalam pembangunan nasional dan permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah permasalahan itu antara lain penundaan sertifikat elektronik; pasal multitafsir dalam UU ITE; ketersediaan pangan (beras); ketersediaan vaksinasi dan Pengendalian penyebaran Covid-19; rencana pembelajaran tatap muka secara terbatas; larangan mudik Lebaran, kesiapan Ibadah Haji 2021; pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori; dan kinerja pengawasan industri jasa keuangan.

Quote