Ikuti Kami

Putra: Gubernur Jakarta Gagal Pahami Visi Soekarno

Pemerintah pusat menolak ijin digelarnya ajang balap mobil listrik Formula E di kawasan Monas Jakarta.

Putra: Gubernur Jakarta Gagal Pahami Visi Soekarno
Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan (kiri). (Foto:Ilustrasi/Gesuri.id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR Putra Nababan mendukung sikap pemerintah pusat yang menolak ijin digelarnya ajang balap mobil listrik Formula E di kawasan Monas Jakarta. Menurutnya, sikap tersebut sudah sangat tepat mengingat Monas adalah kawasan historis yang sangat  monumental bagi bangsa Indonesia. 

"Dengan ijin yang ditolak  oleh Pemerintah Pusat tersebut menandakan bahwa Gubernur Jakarta gagal memahami visi Soekarno tentang konsep kawasan Monas sebagai ruang publik guna membantu pemahaman tentang apa itu Indonesia," katanya, Rabu (5/2) di Jakarta. 

Baca Juga: Ima Kritik Keras Buruknya Pola Komunikasi Anies Baswedan

Menurut Putra, Bung Karno membangun Monas lengkap dengan  taman dan pohon-pohon yang rindang dimaksudkan sebagai ruang berkontemplasi bagi warga Jakarta yang ingin memahami gagasan keIndonesiaan yang berbhineka tunggal ika. Bung Karno memang membangun monas jauh dari sikap feodal dan lebih memilih membangun Monas dengan banyak ruang terbuka  bagi semua orang. 

"Ini bisa diartikan bahwa Monas itu adalah tempat bagi siapa saja warga Indonesia, tidak membedakan kelas, latar belakang, status sosial dan sebagainya. Bahkan sejak awal Bung Karno mengajak semua element masyarakat untuk membiayai pembagunan Monas secara gotong royong, rakyat memberikan sumbangan. Bukan dana APBN atau APBD,” tutur Putra.

Putra  sejak awal mengkritik niat pemerintah daerah yang ingin menggelar ajang balap mobil di kawasan Monas. Apalagi dengan menebang 190 pohon mahoni tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sekretariat Negara. 

Tak cuma itu, tambah Putra, Bung Karno ingin mengajarkan pada kita lewat Monas tentang semangat keIndonesiaan, semangat  nasionalisme yang tak pernah luntur oleh waktu. "Sebagai cagar  budaya, kawasan Monas harus tetap dilindungi dan dijaga dengan baik. Siapapun gubernurnya harus bisa mengelola Monas dengan baik karena  Monas adalah kebanggaan nasional," tandasnya. 

Baca Juga: Atasi Penurunan Tanah, Hendi Gencarkan Penanaman Mangrove

Seperti diberitakan, Komisi Pengarah kawasan Monas memutuskan untuk  menolak ijin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana menggelar balap mobil listrik atau Formula E tanggal 6 Juni 2020. "Formula E nanti saya sampaikan rapat komisi pengarah, bahwa tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan,Rabu (5/2).

Image result for penebangan pohon di monas

Komisi Pengarah hanya memberikan ijin penyelenggaraan di luar kawasan Monas. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya terkait wilayah Monas yang merupakan salah satu cagar budaya di DKI Jakarta.
"Banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain," ujarnya.

Kewenangan komisi pengarah dalam mengatur kawasan Monas berdasarkan Keppres nomor 25 tahun 1995. Di pasal 4 terdapat susunan keanggotaan komisi pengarah yaitu:
Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota; Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota; Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota; Menteri Perhubungan: sebagai anggota; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota; Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Quote