Ikuti Kami

Ramadhan, Bupati Karolin Sosialisasi Panduan Ibadah 

"Dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya".

Ramadhan, Bupati Karolin Sosialisasi Panduan Ibadah 
Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat memberikan arahan mengenai panduan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, Senin (12/4). (Foto: Istimewa)

Landak, Gesuri.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi. Hadir dalam rapat ini Bupati Landak bersama Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para pengurus masjid se-Kabupaten Landak.

Baca: Bobby Pantau Langsung Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1442 H

Saat memberikan arahan, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa diterbitkannya surat edaran yang dibuat secara khusus tersebut mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Dasar dari Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran dari Menteri Agama, hal ini dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya, maka diperlukan aturan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan tujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19," jelas Bupati Landak, Senin (12/4).

Bupati Karolin mengatakan aturan ini dibuat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan, namun juga tetab mematuhi aturan dari pemerintah.

"Kemudian latar belakang dan semangat filosofis dikeluarkannya kebijakan atau surat edaran ini ibarat dua sisi mata uang, yakni kita berharap kegiatan keagamaan tetap terlaksana namun juga perlu memperhatikan, mempedomani dan menjalankan prokes sesuai dengan aturan pemerintah," terang Karolin.

Bupati Karolin juga berharap adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta mampu melancarkan ibadah puasa meski dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Sesuai Surat Edaran ini, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Misalnya tradisi buka bersama yang semula dilakukan banyak orang maka kali ini mohon menahan diri. Tetapi silahkan dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga," pinta Karolin.

Sementara itu Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menambahkan perlunya disiplin dalam penerapan prokes mengingat Kabupaten Landak saat ini masih memiliki beberapa kasus terkonfirmasi COVID-19.

Baca: Rahmad Ingatkan Pemerintah Jangan Kendor Kendalikan Covid

"Kondisi ini harus kita jaga supaya tidak terjadi lonjakan penularan COVID-19 diwilayah kita, dan masyarakat harus mematuhi aturan tersebut," kata Kapolres Landak.

AKBP Ade Kuncoro juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas guna mengamankan selama kegiatan ibadah tarawih.

"Kami dari jajaran Polres Landak sudah menyiapkan sekitar 300 personil yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan selama kegiatan ibadah tarawih. Adapun prioritas kita yakni masjid-masjid besar, kemudian kita juga akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dalam rangka menerapkan protokol kesehatan dengan harapan pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar," ungkap Ade Kuncoro.

 

Kontributor: Yogen.

Quote