Ikuti Kami

Rapid Antigen Bekas, Bos Kimia Farma Harus Tanggung Jawab

“Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut".

Rapid Antigen Bekas, Bos Kimia Farma Harus Tanggung Jawab
Para tersangka kasus rapid test bekas antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu. (Foto: Rahmat Utomo/kumparan)

Medan, Gesuri.id - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Rudy Hermanto mengecam keras tabiat buruk petugas Kimia Farma Labolatorium Rapid Antigen Lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport yang mendaur ulang alat Rapid Antigen sehingga banyak calon penumpang dinyatakan Positif Covid-19.

Baca: Tewasnya BIN Papua, Puan: Tuntaskan KKB, Rangkul Masyarakat

Meski yang bersangkutan telah diamankan oleh anggota Dirkrimsus Poldasu, namun lanjut Rudy, hal itu merupakan perbuatan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihukum berat!

“Disaat semua pihak dengan serius menangani Pendemi Covid-19, petugas Kimia Farma justru memain-mainkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri, ini bukan perbuatan manusia yang terdidik, petugas ini harus dihukum seberat-beratnya dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, aparat harus usut tuntas persoalan yang sangat serius ini,” ujar Rudy Hermanto  disela-sela Rapat Paripurna DPRD Sumut di di Gedung DPRD jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (28/4).

Lebih lanjut, Wakil Rakyat yang terpilih melalui Dapil Sumut 1 (Medan A) ini menyatakan bahwa saat calon penumpang dinyatakan positif Covid-19 melalui Rapid Antigen bekas akan menimbulkan dampak ikutan yang sangat luas, yaitu pemerintah tidak memiliki data yang valid terhadap angka tertular Covid-19 dan bagi yang dinyatakan positif tentu harus menjalankan proses protokol kesehatan yaitu isolasi mandiri

“Kalau sudah isolasi, sementara yang dinyatakan poitif walau belum tentu positif maka ia tidak lagi bekerja dan tidak produktif tentunya selama satu minggu lebih, yang dirugikan itu bukan hanya korban tetapi juga instansi dan keluarga korban ikut rugi menanggung efeknya, karena itu pantas untuk dihukum berat petugas yang tak punya hati tersebut” imbuh Rudy

Selain itu, Rudy Hermanto menambahkan bahwa Kimia Farma merupakan BUMN yang seharusnya ikut serta secara sungguh-sungguh menghentikan pademi Covid-19 ini, tetapi justru memiliki petugas yang tak bermoral dan tak manusiawi dengan menggunakan alat Rapid Antigen bekas.

Baca: Alat Rapid Daur Ulang, Kimia Farma Jangan Cuci Tangan!

"Menurut kami pimpinan Kimia Farma harus ikut bertannggung jawab terhadap persoalan ini" pungkas Rudy

Sebagaimana diketahui bahwa pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.45 wib. telah mengamankan 4 orang petugas Laboratorium Ravid antigen Kimia farma lantai M Bandara KNIA oleh anggota Dirkimsus Poldasu karena di duga menggunakan Rapid Antigen bekas kepada calon penumpang di bandara KNIA Deli Serdang yang berakibat banyaknya calon penumpanng dinyatakan Positif Covid-19. Dilansir dari pdiperjuangansumut.

Quote