Ikuti Kami

Remisi Bagi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dipolitisasi

Surasma merupakan dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009.

Remisi Bagi Pembunuh Wartawan Bali Jangan Dipolitisasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan alasan Presiden RI Joko Widodo memberikan remisi kepada terpidana pembunuhan berencana, I Nyoman Surasma.

Baca: Menteri Yasonna Resmikan Remisi Melalui Sistem Online

Adapun Surasma merupakan dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009 lalu. Atas perbuatannya, pada tahun 2010 Surasma dijatuhi hukuman seumur hidup.

Namun, secara mengejutkan Surasma diberi remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun masa penjara. Remisi ini juga diberikan pemerintah kepada 115 terpidana seumur hidup lainnya.

"Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara. Dan dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," ucap Yasonna di Istana Merdeka, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (23/1).

Yasonna mengatakan, pemberian remisi ini melalui prosedur yang panjang. Pertama, remisi ini diusulkan dari lembaga pemasyarakatan, kemudian ke tingkat kantor wilayah, lalu diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, baru sampai ke meja Menkumham.

"Untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain. Jadi jangan dipikir ini seolah-olah apa, bahkan untuk, dan ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini," ungkap Yasonna.

Menurut Yasonna, kejahatan yang dilakukan oleh Surasma bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hal semacam ini sudah kerap diberikan kepeda narapidana lainnya.

"Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," kata Yasonna.

Terkait dengan adanya protes dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yasonna tak mau terlalu ambil pusing. Menurutnya, adanya kecaman ataupun protes merupakan suatu hal yang biasa. Politisi PDI Perjuangan itu justru meminta agar masalah ini tidak terlalu dipolitisasi.

Baca: Remisi Bentuk Apresiasi Pemerintah Bagi Warga Binaan

"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis,. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi, engga muat itu lapas semua kalau semua dihukum, engga pernah dikasih remisi," ujar Yasonna lebih lanjut.

Sesuai Pasal 9 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.

Quote