Ikuti Kami

REPDEM Apresiasi Penahanan RJ Lino Oleh KPK

REPDEM mengapresiasi penahanan R.J. Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu. 

REPDEM Apresiasi Penahanan RJ Lino Oleh KPK
R.J. Lino.

Jakarta,  Gesuri.id - Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), sayap partai PDI Perjuangan mengapresiasi penahanan R.J. Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu. 

Seperti diberitakan, KPK menahan RJ Lino setelah lima tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II yakni pada Desember 2015. 

Baca: Waras Desak Bongkar Jaringan Pelaku Bom di Makassar!

Sekretaris Jenderal REPDEM Abe Tanditasik menyatakan, kasus "Quay Container Crane" hanyalah kasus kecil yang melibatkan R.J. Lino semasa menjadi Dirut Pelindo II dengan nilai kerugian negara puluhan milyar. Sementara hasil Pansus DPR RI dan audit investigatif BPK menemukan kerugian negara hingga triliunan di kasus kontrak JICT dan TPK Koja.

" Belum lagi permainan "dwelling time" R.J. Lino yang diduga berakibat kerugian bagi pengusaha dan negara begitu besar," ujar Abe, baru-baru ini. 

Abe melanjutkan, kasus JICT dan TPK Koja telah diaudit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2015, dan secara berkala telah dilaporkan ke DPR RI.

Baca: Kutuk Bom Katedral Makassar, REPDEM Desak Teroris Diberangus

 KPK harus punya keberanian untuk bertindak tegas dan cepat untuk tidak membiarkan kerugian negara berlarut-larut.

"Kedepannya REPDEM berharap KPK dengan segala fasilitas dan kewenangan yang dimilikinya dapat mengungkapkan kejahatan korupsi yang berpotensi merugikan negara dan rakyat Indonesia triliunan rupiah seperti yang belakangan ini diungkap oleh Polri dan Kejaksaan RI," ujar Abe.

Quote