Ikuti Kami

Rieke Anggap Format Industri 4.0 Tak Sesuai dengan Hukum 

Rieke mempersoalkan format industri 4.0 kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Rieke Anggap Format Industri 4.0 Tak Sesuai dengan Hukum 
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mempersoalkan format industri 4.0 kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal itu dikatakan Rieke dalam Rapat Kerja antara Komisi VI dengan Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/12). 

Baca: Imajinasi Jadi Kekuatan di Revolusi Industri 4.0

"Dulu yang membuat format industrial 4.0 siapa? Apakah dari Kementerian atau Kementerian Perindustrian menggunakan konsultan dari luar?" tanya Rieke. 

Rieke menegaskan, format industri 4.0 yang merupakan buah kerja sama antara Kementerian Perindustrian dengan konsultan dari Amerika Serikat (AS), A.T.Kearney, tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum.

"Mohon dilihat nanti UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi No 11 tahun 2019 khususnya bab 8 tentang jaringan IPTEK pasal 72 ayat 4. Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ini kelembagaan IPTEK termasuk konsultan yang tadi disampaikan wajib melakukan beberapa hal," ungkap Rieke.

Hal utama yang harus dilakukan adalah alih teknologi. Setelah itu, lanjut Rieke,  berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif. 

“Ini akan menjadi satu landasan yang penting dalam kita melakukan kerja sama dengan negara lain," ujarnya.

Rieke menjelaskan bahwa tidak masalah untuk Indonesia menjalin kerja sama dengan negara lain. Namun ia ingin Kementerian Perindustrian tetap berpegang pada aturan hukum.

"Saya hanya mengingatkan saja mohon menjadi catatan ini tentang dasar hukumnya, saya kira kita bekerja sama dengan negara lain tidak apa-apa, dengan konsultan dari luar tidak apa-apa. Tetapi kita tetap berpegang pada prinsip luar negeri bebas aktif, juga pada riset dan penelitian termasuk untuk memetakan industri nasional," sebutnya.

Baca: Risma Minta Generasi Muda Bersiap Hadapi Industri 4.0

Rieke juga mempersoalkan tahapan-tahapan untuk mencapai industrial 4.0. Menurutnya, harus ada tahapan yang rinci sehingga rencana industri 4.0 bisa dijalankan.

"Industrial 4.0 kalau saya tidak salah lahir di tahun 2018. Saya mohon ada sesi khusus untuk pembicaraan ini sehingga kita tidak hanya bicara pada wacana tren industrial 4.0, sebentar lagi juga sudah 5.0. Gimana tahapan-tahapan itu akan kita lakukan?," katanya.

Quote