Ikuti Kami

Rieke Diah Tegaskan Direksi, Komisaris, dan Pihak Operasional BUMN Wajib Tunduk Ketentuan Hukum

BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat dalam operasional itu juga terkena kewajiban.

Rieke Diah Tegaskan Direksi, Komisaris, dan Pihak Operasional BUMN Wajib Tunduk Ketentuan Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipandang sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Hal ini ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan pakar dan akademisi dari Fakultas Hukum Udayana dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang di dalamnya yang terlibat dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara,” ucap Rieke.

Rapat tersebut digelar dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU perubahan keempat UU BUMN mengenai urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian. 

Dengan demikian, Rieke menegaskan, direksi, komisaris, dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional BUMN wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi pejabat negara.

“Termasuk diaudit oleh BPK dan termasuk bisa diperiksa oleh KPK, supaya tidak debatable lagi,” ujar Rieke.

Meski merupakan pejabat negara, Rieke menyoroti adanya persoalan serius terkait status kerugian BUMN. Ia menilai perlu kejelasan apakah setiap kerugian BUMN otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Terkait tadi ada kerugian negara, ini apakah kerugian BUMN masuk secara 100 persen kerugian negara? Nah ini yang kami butuh masukan ke depan pimpinan,” tanya Rieke.

Ia mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang ditugaskan pemerintah kepada BUMN.

Rieke menilai penugasan semacam ini kerap membebani BUMN, meski secara visibilitas proyek tidak layak dijalankan dan justru berisiko bagi keuangan negara. 

“Kalau misalnya suatu BUMN rugi, apakah 100 persen harus ditanggung oleh negara dengan suntikan-suntikannya? Seperti beberapa BUMN karya yang tidak sehat meskipun sudah disuntik. Nah itu yang ingin saya tanyakan,” ujar Rieke.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi agar jelas batasan kerugian negara dan kerugian BUMN. 

“Tapi pertanyaannya, apakah mungkinkah kami kemudian membuka suatu ruang hukum yang tidak serta-merta semua kerugian BUMN adalah kerugian negara?” jelasnya.

“Maka secara otomatis negara harus tanggung dengan suntikan-suntikannya seperti beberapa BUMN Karya yang tidak sehat juga meskipun sudah disuntik, nah itu yang ingin saya tanyakan,” pungkasnya.

Quote