Ikuti Kami

Rifqinizamy Khawatirkan Permen No 25 Tahun 2020 Multitafsir

Permen Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H bisa multitafsir.

Rifqinizamy Khawatirkan Permen No 25 Tahun 2020 Multitafsir
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Jakarta, Gesuri.id  - Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 bisa multitafsir.

“Terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya,” kata Rifqinizamy.

Baca: Karena Hal Ini Cak Awi Tak Sepakti Pembentukan Pansus Corona

Bahkan dalam kesempatan tersebut Rifqinizamy mengingatkan agar Permenhub tersebut tidak boleh kontraproduktif dengan perintah Presiden Joko Widodo yang melarang untuk mudik.

“Jangan sampai aturan-aturan pencegahan covid-19 ini bertentangan dengan perintah presiden” kata anggota DPR RI asal Kalimantan Selatan ini.

Baca: Kaget! Tak Percaya, Mendadak Presiden Datang Bagi Sembako

Selain itu, politikus PDI Perjuangan ini juga mencontohkan tidak konsistennya pemerintah dalam meneggakan aturan transportasi. Seperti masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebanyak 500 orang.

“Kejadian-kejadian seperti ini dapat menggangu keseriusan kita memerangi Covid 19 dan menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Quote