Ikuti Kami

Rolas Sitinjak Khawatir Timbul Ledakan Aduan Konsumen

Hal ini akan desakan moratorium untuk PKPU dan kepailitan kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Rolas Sitinjak Khawatir Timbul Ledakan Aduan Konsumen
Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak .

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak yang membidangi advokasi BPKN memberi perhatian akan desakan moratorium (penundaan) untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan kepada pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Rolas memprediksi apabila moratorium PKPU dan kepailitan itu terlaksana dapat membuat potensi aduan ledakan perlindungan konsumen yang merasa terabaikan atau dirugikan. 

Rolas menceritakan selama tiga tahun ini, BPKN menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen. Apabila moratorium terlaksana, dia memprediksi bakal banyak lagi aduan. 

“Dampaknya makin membuat ledakan aduan konsumen yang merasa dirugikan. Kalau begini menjadi sulit karena sudah ada perlindungan hukum bagi perusahaan yang berlindung dalam moratorium tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/9).

Baca: Taruna Merah Putih Gelar Pelatihan Jurnalis

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menegaskan perhatiannya agar memastikan perlindungan terhadap konsumen bisa terlaksana. 

"Prinsipnya, legal standing BPKN menilai rencana adanya PerppuMoratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya," tegas dia.

Rolas mengkhawatirkan apabila tak diatur secara rinci dan jelas, maka  moratorium PKPU tersebut konsumen paling dirugikan kebanyakan masyarkat bawah yang terdampak. Dia lalu memberikan contoh orang yang membeli rumah, namun rumah tersebut tak kunjung dibangun oleh pengembang. 

“Nah bagaimana perlindungan konsumennya karena dalam hal ini pengembang sebagai debitur yang bisa bersembunyi di balik kebijakan moratorium PKPU ini,” sebut mantan salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.

“Dalam hal ini posisi saya membela kepentingan konsumen yang bisa dirugikan. Saya tidak membela ke pihak yang setuju atau tak setuju. Hanya saja perlu ditegaskan adanya potensi pengabaian perlindungan konsumen. Itu yang perlu dikaji,” tutur lelaki berlatar belakang pengacara yang pernah lima kali memenangkan gugatan terhadap maskapai penerbangan akibat penelantaran penumpang ini.

Baca: BPKN Terima 1.276 Pengaduan Sepanjang Tahun 2020

Dia meyakinkan, alasan tingginya tingginya pengajuan PKPU di masa pandemi sebagai bagian dari moral hazard tidaklah relevan. Sebab menurutnyya dalam PKPU dan kepailitan menggunakan proses yang diamanatkan undang-undang. Baginya perlu ada keadilan yang sama terhadap seluruh pihak agar bisa beriringan sama-sama berusaha mencari jalan keluar.
 
“Jangan sampai moratorium malah digunakan untuk memenuhi niat jelek dari pihak yang menghindari utang. Prosedur PKPU dengan proposal perdamaian ini merupakan jalan tengah agar para pihak sama-sama mencari kebaikan,” imbuh dia.

Rolas meyakinkan, desakan moratorium itu dapat berakibat membawa ketidakadilan bagi konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengusaha selaku debitur yang berusaha menghindari kewajiban utangnya. Di sisi lain, Rolas beranggapan kalangan kreditur perlu pula dilindungi. 

“Termasuk pula pada hilisnya dampak dari pelaku usaha, yaitu masyarakat sebagai konsumen,” tutupnya.

Quote