Ikuti Kami

Rudi Targetkan RUU PDP Rampung Sebelum 4 Oktober 2022

UU PDP akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Rudi Targetkan RUU PDP Rampung Sebelum 4 Oktober 2022
Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPR RI menargetkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) rampung sebelum masa sidang selesai yakni sebelum tanggal 4 Oktober 2022.

Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto Tjen menjelaskan, UU PDP akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia. Menurutnya, hal ini akan menjadi perhatian serius oleh pemerintah 

Mengingat, lanjut Rudianto permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. 

Baca: RUU PDP Penting Lindungi Bocornya Data Pribadi, Akuntabel

"Komisi I DPR RI sekarang sedang kejar terus perampungan RUU ini, dan sebelum masa sidang kita usai 4  Oktober nanti RUU PDP ini akan kita sahkan,” kata Rudi di Jakarta, Kamis (1/9).

“Karena ini untuk kita semua, sekarang ini banyak data pribadi yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab, banyak dicuri, seperti rekening kita dibobol, ini kan efek luar biasa yang tidak baik bagi seluruh rakyat,” sambung Rudi.

Rudi menilai, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi bahkan terintegrasi dan terkombinasi melalui sistem elektronik atau non elektronik. Sehingga, jika mengalami kebocoran, maka dampak yang terjadi akan sangat berbahaya.

“Makanya Komisi I DPR RI sekarang itu bergerak cepat, dan kita punya target masa sidang ini harus selesai,” sambungnya.

Baca: Ronny Ingatkan Media Massa Hindari Disinformasi

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah belum mengalami deadlock terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

Rudi menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas pria yang dikenal peduli terhadap masyarakat tersebut.

Quote