Ikuti Kami

Rudy Siapkan 200 Tempat Tidur Untuk Tampung OTG

Penyediaan tempat tidur itu  khusus bagi OTG yang wajib melakukan isolasi mandiri, tetapi tidak bisa dilakukan di rumah.

Rudy Siapkan 200 Tempat Tidur Untuk Tampung OTG
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Surakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menyediakan sebanyak 200 tempat tidur (bed) di RSUD Bung Karno Solo, khusus untuk menangani atau menampung warga terkonfirmasi positif COVID-19 orang tanpa gejala (OTG).

"Warga tidak perlu khawatir jika tidak bisa isolasi mandiri di rumah, RSUD Bung Karno Solo telah menyediakan 200 bed untuk menampung isolasi OTG terkonfirmasi positif COVID-19," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, di Solo, Selasa (29/9).

Menurut dia penyediaan tempat tidur itu  khusus bagi OTG yang wajib melakukan isolasi mandiri, tetapi tidak bisa dilakukan di rumah.

Baca: Presiden Pastikan Terus Tambah Tempat Isolasi Pasien Corona

"Hal ini, beberapa kasus yang terjadi di lapangan, misalnya pasien OTG terkonfirmasi positif COVID-19 yang wajib isolasi mandiri, tetapi memiliki rumah ukuran kecil sehingga, rumah tidak layak untuk isolasi mandiri," katanya.

Warga OTG COVID-19  tersebut yang bakal ditarik atau dipindahkan langsung ke RSUD Bung Karno Solo untuk menjalani isolasi selama 14 hari.

Selain itu, warga OTG yang tinggal di kos-kosan atau dalam satu keluarga hanya sebagian yang terkonfirmasi positif. Hal ini, guna menghindari yang lain tertular COVID-19, langsung ditarik ke RSUD Bung Karno.

"Kami gencar melakukan upaya penyebaran dan penularan COVID-19, dengan tujuan menekan dan mengendalikan angka penyebaran virus. Selain dengan menyediakan bed khusus OTG, kami juga melarang warga menggelar hajatan dengan hiburan live musik atau menyanyi," katanya.

Menurut dia hiburan musik dengan menggunakan penyanyi dilarang. Jika ada yang nekat jangan heran kalau dibubarkan oleh petugas. Kegiatan sosial seperti hajatan dibatasi maksimal dilaksanakan selama dua jam, dan boleh diadakan di gedung pertemuan.

Baca: Rahmad Ingatkan Tren Perkantoran Klaster Baru Covid-19

"Kami mengizinkan penyelenggaraan hajatan bagi warga, tetapi kegiatan sosial itu, wajib digelar di gedung pertemuan, dan dilarang menggunakan hiburan dengan penyanyi," katanya.

Ia berharap kegiatan tetap berlangsung dan ekonomi dapat bergerak, tetapi tetap waspada dengan mengantisipasi klaster baru COVID-19, sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan dengan ketat.

"Ijab kabul bisa dilaksanakan di rumah dengan pembatasan maksimal 20 orang sesuai aturan Kemenag. Atau tempat ibadah maksimal 50 orang, dengan melihat kapasitas ruangnya, Hajatan di gedung kapasitas besar maksimal 600 orang," demikian FX Hadi Rudyatmo.

Quote