Ikuti Kami

Salah Besar Tuduh Jokowi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Komisi I kerap bertemu Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga pihak terkait untuk membahas struktur TNI termasuk pengembangan organisasi.

Salah Besar Tuduh Jokowi Kembalikan Dwifungsi ABRI
Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty merasa isu kembalinya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) tidak perlu didramatisir, apalagi hingga mendesak Komisi I untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam isu tersebut agar bisa menyelesaikan masalah ini. 

Menurut Evita, Komisi I sudah kerap bertemua pihak-pihak terkait seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI, hingga mitra yang terkait untuk membahas struktur TNI termasuk pengembangan organisasi. 

Baca: Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Miliki Hak Politik

"Jadi untuk apa dipanggil-panggil dan siapa yang mau dipanggil? Jangan kita mendramatisir sesuatu yang tidak perlu yang dibuat agar heboh," ujar Evita saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/3).

"Nanti kalau ada jadwal rapat kita bisa bicarakan lagi. Maksudnya cair saja jangan dipaksa seakan untuk memojokkan Presiden Jokowi.  Aneh saja ada bikin isu lalu dibikin heboh sendiri," lanjutnya.

Evita menegaskan, salah besar jika menuduh Jokowi ingin mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Apalagi pasca reformasi, sudah ada undang-undang yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi dari TNI.

"Itu jelas hoaks. TNI sudah mereformasi diri sendiri kok, ada UU Nomor 34 Tahun 2004 yang sudah mengatur tugas pokok dan fungsi TNI. TNI juga telah diatur bisa menjabat jabatan tertentu. Lha kok diputar ke isu dwi fungsi ABRi? Lha yang ada di gerbong masa lalu itu siapa, kan bukan kita tapi mereka," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai  aneh jika mendadak masalah jabatan untuk TNI aktif muncul. Dia menegaskan, tidak ada masalah bila anggita TNI menduduki jabatan ASN asalkan sesuai dengan peraturan perundangn-undangan yang berlaku. Misalnya, penanganan bencana yang memang sedikit banyak berkaitan dengan TNI mulai dari pengerahan prajurit dalam tanggap darurat hingga rekonstruksi.

"Lha jadi masalahnya kok dibikin ruwet? Kalau misalnya dirasakan perlu untuk menambah posisi jabatan yang dimasuki itu kan dinamis saja bisa didiskusikan lebih termasuk revisi UU, dan itu bukan langsung berarti memgembalikan dwi fungsi ABRI. Tanya saja kenapa waktu pembuatan UU TNI tahun 2004 maupun UU Polri itu menyediakan posisi untuk TNI dan Polri apalah mereka mau kembalikan dwi fungsi? Kan tidak begitu pemahamannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa restrukturisasi TNI akan segera dilakukan. 

Restrukturisasi tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Baca: Mendagri Beberkan Tiga Kunci Sukses Penyelanggaraan Pemilu

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI. 

Hal ini lantas menimbulkan banyak reaksi sebab dianggap menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah menjadi salah satu tuntuan saat reformasi. Beberapa pihak bahkan mendesak DPR untuk menjadi mediator agar masalah ini tidak menjadi polemik di masyarakat.

Quote