Ikuti Kami

Sarce Apresiasi Masuknya Revisi UU  Jalan ke Prolegnas 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perubahan atau revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu dilakukan.

Sarce Apresiasi Masuknya Revisi UU  Jalan ke Prolegnas 
Anggota Komisi V DPR RI, Sarce Bandaso Tandiasik.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sarce Bandaso Tandiasik mengapresiasi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perubahan atau revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu dilakukan. Hal ini karena perkembangan pembangunan di Indonesia sangat pesat khususnya di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.

Baca: Sarce Sambut Masuknya RUU Masyarakat Adat ke Prolegnas

“Apalagi Presiden Jokowi terus memusatkan pembangunan infrastruktur sebagai pusat kegiatan Pemerintahannya, sehingga perlu didukung oleh regulasi UU yang jelas dan sesuai dengan kondisi kekinian. Jadi  sangat penting perubahan UU 38/2004 tentang jalan ini," ungkap Politisi  asal Sulawesi Selatan itu, di Jakarta, baru-baru ini. 

Anggota Komisi V DPR RI ini mengatakan, perubahan itu setidaknya berisi sejumlah hal. Diantaranya, persoalan jalan tol. Ia mengusulkan, agar jalan tol menjadi jalan bebas hambatan dan tidak dikenakan biaya setelah masa konsesinya selesai. Sebab, pengelola jalan tol telah mendapat keuntungan dari pengoperasian jalan tol selama masa konsesi.

Selanjutnya, perlu adanya keterlibatan pemerintah pusat terhadap pembangunan pemeliharaan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal itu jangan hanya dibebankan pada APBD saja karena APBD terbatas keuangannya.

“Maka kita minta Kementerian PUPR bisa melakukan pendanaan untuk pembiayaan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa,” ucap dia.

Baca: Sebut Covid Musuh Negara, Sarce: Mari Jalani Vaksinasi!

Sarce melanjutkan, dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan masuk Prolegnas Prioritas 2021,  artinya selangkah lagi RUU itu akan resmi menjadi Undang-Undang.

"Kita berharap, RUU Revisi Tentang Jalan ini bermanfaat dalam mendorong pembangunan nasional, dan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pembangunan infrastruktur di Indonesia," pungkasnya

Quote