Ikuti Kami

Selamatkan Aset Brandgang, Whisnu Gandeng Kejaksaan Negeri

Dari hasil penyelidikan dibantu Kejari Surabaya, brandgang berupa saluran yang berada di Jalan Basuki Rahmat akhirnya kembali ke Pemkot.

Selamatkan Aset Brandgang, Whisnu Gandeng Kejaksaan Negeri
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat mengoptimalkan upaya penyelamatan aset brandgang (jalur pemadam kebakaran) berupa saluran air yang ada di sejumlah wilayah di Ibu Kota Provinsi Jatim.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu Kejari Surabaya, brandgang berupa saluran yang berada di Jalan Basuki Rahmat akhirnya kembali ke Pemkot Surabaya. Sejak tahun 1998, aset tersebut dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah.

"Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," kata Whisnu di Surabaya, Selasa (12/1).

Baca: PPKM Jawa & Bali, Whisnu Batasi Jam Operasional Mal

Meski demikian, kata dia, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Saat ini, kata dia, pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset itu.

"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald's, masih dikuasai perusahaan, saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya bakal terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak lain, terutama aset seperti fasilitas umum (fasum) maupun saluran yang berfungsi sebagai sistem drainase.

"Kita harapkan dengan proses seperti ini semua aset Pemkot Surabaya bisa kembali lagi agar kita bisa kelola lebih baik lagi. Apalagi aset di tengah kota itu sangat penting, karena itu juga bagian dari sistem drainase kita," ujarnya.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan aset brandgang berupa saluran air di Jalan Basuki Rahmat dengan luas sekitar 400 meter persegi, lebar 4,2 meter dan kedalaman 1,3 meter tersebut telah diserahkan kembali ke Pemkot Surabaya.

Baca: HUT ke-48, Banteng Surabaya Rayakan Dengan Sederhana

"Kejari Surabaya telah menyerahkan aset pemerintah kota yaitu berupa brandgang saluran air yang tadinya dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan adanya SHGB pada Senin (11/1)," kata Anton.

Anton mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga, salah satu di antaranya yang masih proses adalah aset berupa brandgang di kawasan Taman Apsari Surabaya.

"Di Taman Apsari masih proses pengembalian, berupa brandgang saluran dan masih dikuasai perusahaan lain," katanya.

Quote