Ikuti Kami

Sidang Angket: Gubernur Nurdin Abdullah Tidak Terbukti KKN

Masalah perpindahan pegawai ke provinsi sudah sesuai prosedur.

Sidang Angket: Gubernur Nurdin Abdullah Tidak Terbukti KKN
Sidang Angket: Gubernur Nurdin Abdullah Tidak Terbukti KKN.

Makassar, Gesuri.id - Proses sidang hak angket di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka fakta bahwa tuduhan terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman soal adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tidak bisa dibuktikan.

Hal itu disampaikan salah satu anggota Pansus Hak Angket dari PDI Perjuangan, H. Alimuddin.

“Masalah perpindahan pegawai ke provinsi sudah sesuai prosedur. Tuduhan KKN dalam penempatan pejabat eselon II juga sudah sesuai dengan mekanisme lelang,” kata Alimuddin, Rabu (17/7). 

Persoalan dugaan adanya fee proyek juga dianggap tidak terbukti. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang telah dihadirkan Pansus.

Justru keterangan Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov, Jumras dianggap hanya upaya mengalihkan perhatian atas kesalahannya.

“Jumras menuduh karena ingin mengalihkan perhatian dari kesalahan yang telah mereka lakukan, tentang fee 7,5 persen,” katanya.

Adapun soal pelantikan ratusan pejabat Pemprov yang dilakukan Wakil Gubernur Andi Sudirman disebut karena adanya pihak tertentu yang bermain.

“Kesalahan dalam SK yang ditandatangani oleh pak Wagub karena ada oknum tertentu yang memberikan input keliru dan oknum tersebut harus dicari tahu agar jelas apa motif mereka. Hal tersebut merusak tata kelola pemerintahan,” kata Alimuddin. 

Alimuddin memastikan, sejauh ini Gubernur Sulsel terlihat masih tetap pada komitmen awalnya membangun Sulsel.

“Gubernur fokus kerja, dan tidak berfikir untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.

Quote