Ikuti Kami

Siswa SMA Jadi Tersangka, Arteria Soroti Kinerja Aparat

Proses hukum kasus pembunuhan seorang begal yang dilakukan oleh seorang siswa SMA dengan inisial “ZA”.

Siswa SMA Jadi Tersangka, Arteria Soroti Kinerja Aparat
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyoroti bagaimana aparat penegak hukum menentukan status anak yang dimiliki tersangka. 

Proses hukum kasus pembunuhan seorang begal yang dilakukan oleh seorang siswa SMA dengan inisial “ZA” yang sempat mendapatkan perhatian publik, telah diputuskan oleh hakim. 

Baca: Polri Diminta Tuntaskan Perampasan Tanah Rakyat di JIIPE

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepanjen mendakwa hukuman seumur hidup untuk tersangka. 

Namun, pengadilan memutuskan tersangka diberikan hukuman pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun, mengingat tersangka masih merupakan anak di bawah umur.

Arteria  berpendapat, aparat penegak hukum tidak menyampaikan informasi secara benar mengenai status anak tersebut, sehingga memberikan gambaran yang salah kepada masyarakat dan membuat opini publik yang berbanding dengan fakta yang ada di persidangan.

“Siapa ZA itu? Apa benar dia anak SMA? Panjangin (penjelasan) dong keterangannya anak SMA yang sudah menikah, panjangin dong keterangannya sudah punya anak satu, kita jujur,” tegas Arteria saat menghadiri pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Wakapolda Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kepala Bapas Malang, Kapolres Malang, dan LKSA Darul Aitam, di Kejari Kepanjen, Malang, Jatim, Rabu, (29/1).

Legislator dapil Jatim VI ini pun menegaskan dalam menegakkan hukum tidak boleh ada akrobat hukum maupun pencitraan. 

Arteria meminta di dalam persidangan agar hakim memperhatikan fakta-fakta yang dihadirkan Polisi dan Jaksa agar tidak menjadi sembrono. 

Baca: Arteria Angkat Topi Kinerja Polisi Bongkar Kasus MeMiles

Namun di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengawal kasus ini, serta memperlakukan dan memperhatikan hak-hak tersangka yang berstatus anak.

“Saya yakin Polisi dan Jaksa semua enggak yang macem-macem. Saya menilai kewenangan Polisi sudah dilakukan dengan begitu arif. Saya juga lihat hak-hak ZA sebagai anak itu juga dihadirkan, selaku unit yang menanganinya juga PPA ya. Kemudian didampingi penasihat hukum, ada walinya, dan tidak ditahan juga. Kemudian saya ingin katakan kepada hakim, saya minta Jaksa kaji dan lakukan kasasi demi kepentingan hukum,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Quote