Ikuti Kami

Soal ITF, Anies Didesak Cabut Pergub Penugasan Jakpro 

Proyek ITF,  lanjut Politikus PDI Perjuangan telah menjadi program prioritas Gubernur Anies dalam RPJMD 2017-2020.

Soal ITF, Anies Didesak Cabut Pergub Penugasan Jakpro 
Anggota DPRD DKI Jakarta,Yuke Yurike.

Jakarta, Gesuri.id - DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan segera mencabut dua Peraturan Gubernur yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Lanjutan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo atau Jakpro dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

Hal itu dibacakan Anggota DPRD DKI Yuke Yurike saat membacakan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda P2ABPD Tahun 2019, baru-baru ini.

Baca: BSPN Jakarta Selatan Diharapkan Mampu Tambah Suara

Kedua Pergub itu menjadi landasan yuridis untuk penugasan PT Jakpro sebagai pelaksana proyek ITF yang menjadi solusi alternatif pengelolaan sampah di Jakarta. Alasan DPRD DKI meminta Anies mencabut kedua Pergub ini karena PT Jakpro gagal melaksanakan kedua Pergub tersebut.

"Terkait ketidakjelasan pembangunan proyek ITF, kami merekomendasikan kepada Saudara Gubernur agar mencabut Pergub Nomor 33 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota atau ITF karena PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana proyek gagal dalam melaksanakan Pergub tersebut," kata  Yuke Yurike.

Proyek ITF,  lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, telah menjadi program prioritas Gubernur Anies dalam RPJMD 2017-2020. Dalam RPJMD tersebut, Anies memprioritaskan untuk membangun dan mengoperasikan ITF di empat wilayah yakin Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

"Tetapi sampai sekarang belum satupun yang sudah dibangun dan berjalan alias baru sebatas wacana berupa ground breaking," tandas dia.

Karena itu, lanjut Yuke, DPRD meminta Pemprov DKI harus segera mencari alternatif solusi untuk mengatasi persoalan sampah di Jakarta. DKI Jakarta, kata dia, sudah berada dalam situasi darurat sampah.

"Salah satu alternatifnya adalah dengan alat pemusnah sampah ramah lingkungan yang berbasiskan kecamatan dan kelurahan," ungkap Yuke.

Baca: Tiang Monorel Dibongkar, Yuke Yurike Ingatkan Pemprov DKI

Diketahui, pembangunan fisik ITF Sunter hingga saat ini belum dimulai. Padahal peletakan batu pertama untuk pembangunan sudah dilakukan 20 Desember 2018 lalu.

Pengerjaan ITF Sunter ini dilakukan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Kemudian PT Jakpro melakukan kerja sama dengan PT Fortum Power Heat and Oy dari Finlandia dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ITF Sunter.

Quote