Ikuti Kami

Soal Penanganan Rizieq, Langkah Wali Kota Bogor Benar 

"Setiap RS (Rumah Sakit) yang berada di wilayah hukum Kota Bogor wajib koordinasi dan saling menghargai atas peran & fungsi masing-masing".

Soal Penanganan Rizieq, Langkah Wali Kota Bogor Benar 
Politisi PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somaddikarya. (Foto: Istimewa)

Bogor, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Kota Bogor, Atty Somaddikarya menanggapi tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam menangani persoalan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab saat menjalani perawatan di RS UMMI.
 
Wali Kota Bima Arya mengatakan, tindakannya itu merupakan bagian dari upaya  melindungi warga Bogor dan mengatasi penyebaran Corona atau Covid-19.

Baca: Agustiar Puji Pemuda Kalteng Punya Rasa Kebangsaan Tinggi 

Atty menyatakan, langkah Wali Kota Bogor itu sudah benar. Anggota DPRD Kota Bogor itu mengatakan, tak ada yang salah dari tindakan Bima Arya, karena  itu merupakan upaya Wali Kota itu untuk melindungi Kesehatan rakyatnya dari Covid 19. 

"Setiap RS (Rumah Sakit) yang berada di wilayah hukum Kota Bogor wajib koordinasi dan saling menghargai atas peran dan fungsi masing-masing. Tidak ada hal yang tak bisa diselesaikan jika bisa komunikasi dan koordinasi," ujar Atty. 

Dalam hal ini, lanjut Atty, RS juga punya hak melindungi pasiennya dan menghargai ruang privasi pasiennya. 

Tapi, Atty mengingatkan, RS juga  harus paham situasi pandemi seperti sekarang ini. Sebab, Pemkot Bogor tengah berusaha keras menekan laju kenaikan penularan  Covid 19 di wilayah Kota Bogor. 

"Apapun ceritanya, Wali Kota punya tanggung jawab ekstra melindungi dan menjaga segenap rakyatnya untuk tetap sehat. Mengingat banyak keterbatasan ruangan khusus pasien Covid 19 di RS di kota Bogor," ujar Atty. 

Atty melanjutkan, adalah sah jika orang nomor 1di kota Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid 19,  Dinas Kesehatan Kota Bogor serta Satgas Covid  meminta informasi yang sebenarnya dari pihak RS.

Informasi yang utuh, sambung Atty, akan menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah antisipasi pencegahan meluasnya Covid 19 di wilayah Kota Bogor.  

Baca: Anies Buat Jebakan Sendiri Bermain Dengan Isu Apartheid

"Menurut saya, posisi Wali Kota dalam hal ini benar, karena sudah merespon cepat. Sebenarnya tidak ada yang salah, selama informasi medis seorang pasien disepakati untuk tidak menjadi konsumsi umum, dan itu atas permintaan pihak pasien," ujar Atty. 

Tetapi, lanjut Atty, yang menjadi persoalan adalah jika pasien diduga memiliki penyakit  menular dan masih beraktivitas, serta berinterraksi dengan banyak pihak.

Hal itu akan menghasilkan dampak yang hebat, yakni masyarakat yang lebih luas bisa ikut terpapar virus tersebut.

"Karena itu, Negara atau pemerintah dapat bertindak dan mengunakan Lex Spesialis, karena kesehatan masyarakat lebih penting dan lebih utama," ujar Atty 

"Saya yakin, siapapun pasiennya Insya Allah akan paham apa yang harus dilakukan demi kesehatannya sendiri, kesehatan keluarga nya dan kesehatan orang lain, khususnya warga kota Bogor," pungkasnya.   

Quote