Ikuti Kami

Soal Perjalanan, Deddy Nilai Kebijakan Menhub Sudah Jelas

Pernyataan Menhub sudah jelas hanya untuk tugas pemerintahan dan bisnis dengan surat tugas.

Soal Perjalanan, Deddy Nilai Kebijakan Menhub Sudah Jelas
llustrasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.

Jakarta, Gesuri.id- Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus turut menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) yang akan memperbolehkan beberapa jenis perjalanan di tengah pandemi Covid-19.

Deddy mengatakan pernyataan Menhub sudah jelas, bahwa perjalanan hanya untuk tugas pemerintahan dan bisnis dengan surat tugas.

Baca: Trump Provokasi China dan Rusia Untuk Kepentingan Pemilu

"Serta untuk kepentingan sosial bagi publik," ujar Deddy. 

Deddy pun melanjutkan, perjalanan itu juga harus disertai kewajiban PCR/SWAB dan persyaratan standar Satgas Covid-19.

"Lalu masalahnya apa?," tanya Deddy pada para pihak yang meributkan kebijakan Menhub itu. 

Seperti diketahui, Menhub menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran Dirjen yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui aturan turunan tersebut, pemerintah akan memberikan relaksasi larangan mudik.

Operasional dari transportasi udara, laut, bus, dan kereta api akan kembali berlaku. Namun, perjalanan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kebutuhan khusus. 

Secara rinci, kriteria pengecualian tersebut meliputi orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian orang yang bekerja pada bidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

Baca: Belajar dari Wabah, Revisi RUU Soal Bencana Harus Cekatan

Selanjutnya, perjalanan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis dan kepentingan mendesak bagi keluarga yang meninggal dunia. Selain itu, perjalanan dapat dilakukan untuk pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal. Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Perjalanan dapat dilakukan dengan menaati protokol kesehatan terkait virus Covid-19. Adapun, perjalanan dinas dapat dilakukan dengan membawa surat tugas dari kantor serta diimbau tidak membawa keluarga.

Quote