Ikuti Kami

Soal Perppu KPK, Eva : Ini Bukan Negara Polling!

Eva meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam proses revisi UU KPK.

Soal Perppu KPK, Eva : Ini Bukan Negara Polling!
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. Foto: tribunnews.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam proses revisi UU KPK.

Hal itu dikatakan Eva menanggapi survei yang dipublikasikan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Survei itu menunjukkan 76,3 persen publik setuju Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Baca: Perppu KPK, Tjahjo Belum Dapat Arahan dari Presiden

"Ini negara berdasarkan UU, bukan berdasarkan polling. Gitu loh. Jadi kalau kemudian kita mengikuti itu, ada chaos di dalam pemerintahan. Nanti yang rugi rakyat sendiri," kata Eva, Senin (7/10).

Dia mengatakan, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi sebaiknya diajukan melalui MK, bukan dari Perppu. Ia meminta berbagai pihak untuk tak mendorongJokowi menerbitkan Perppu. 

“Jangan dong pak Jokowi di dorong-dorong untuk melakukan sesuatu yang berdampak tidak bagus bagi penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusional. Memang Perppu bisa dikeluarkan, tapi kalau banyak mudharatnya gimana?," ujar Eva.

Eva mengklaim, besarnya dukungan untuk menerbitkan Perppu KPK dari hasil survei LSI dinilainya karena terpengaruh oleh demonstrasi massa dan propaganda media. Ia mendesak semua pihak berhenti memprovokasi Presiden Jokowi.

"Jangan diprovokasilah presiden. Mari kita patuhi hukum yang ada. Terutama yang mendatangkan manfaat dan dimanapun situasi konflik, chaos tidak ada manfaat penciptaan kemajuan," pungkasnya.

Baca: Andreas Minta Peningkatan Pertahanan Laut dan Udara

Seperti diketahui, LSI melakukan survei untuk mengetahui opini publik terkait Perpu KPK dan gerakan mahasiswa pada 4-5 Oktober 2019 dengan sebaran nasional.

Total responden pada survei LSI  ini berjumlah 23.760 orang. Dari survei itu, diketahui pula bahwa sebanyak 70,9 persen menyatakan revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah.

Quote