Tangerang, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini tidak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan "chat" berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri, tidak ada intervensi apa pun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).
Baca: Penyetopan Kasus Rizieq Sudah Sesuai Pertimbangan Yuridis
Kepolisian Republik Indonesia, Minggu (17/6), mengakui sudah menerbitkan surat SP3 kasus dugaan "chat" berisikan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Syihab yang saat ini berada di Arab Saudi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah "chat" yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein tersebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sebelumnnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan bahwa penyidik punya pandangan sendiri mengenai SP3 tersebut.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu sudah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," kata Syafruddin.
Baca: Soal Kasus Rizieq, Darmadi: Kita Hormati Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta masyarakat untuk menghormati keputusan penyidik Polri yang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus chat porno yang melibatkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Keputusan hukum penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan dugaan kasus chatt mesum terhadap HRS harus Kita hormati bersama," ucap Masinton.