Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memasukkan badan antikorupsi ke UUD 1945.
Baca: Parlemen Pegang Peran Penting Kampanye Antikorupsi
Basarah mempersilakan Saut untuk memasukkan usulan tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan sudah menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk melakukan kajian terkait wacana yang disampaikan oleh lembaga negara lain maupun kalangan masyarakat.
"Kita memberikan kesempatan kepada badan pengkajian MPR RI untuk memotret aspirasi yang berkembang di masyarakat kita tentang dinamika wacana publik tentang UUD kita," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Basarah mengaku tidak mengetahui perihal filosofi dan konstruksi hukum dalam memasukkan badan antikorupsi dalam UUD 1945.
Baca: Ganjar "Sekolahkan" 1.590 Legislator Antikorupsi
"Kami belum tahu persis bagaimana filosofi dan kontruksi hukum pandangan seperti itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam UUD 1945.