Ikuti Kami

Syarat Bebas di Lapas Polewali Mandar Lampaui Aturan

Syarat napi sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Al Quran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan.

Syarat Bebas di Lapas Polewali Mandar Lampaui Aturan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tiga kiri) mendengarkan penjelasan dari Kepala Rutan Kelas II B SIak Gatot Suariyoko (dua kiri) ketika meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan yang berujung pembakaran oleh narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019). Dalam kunjunganya Menkumham meminta kepada pihak Kepolisian untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap sembilan warga binaan yang masih belum ditemukan.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Al Quran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan.

"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).

Baca: Petisi Hak Kewarganegaraan Rizieq Dicabut, Ini Kata Yasonna

Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Al Quran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah.

Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.

"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Al Quran, atau baca alkitab sampai habis, misalny,a atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.

Sebelumnya terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Al Quran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.

Baca: Yasonna Minta Jajaran Lapas Kedepankan Profesionalitas

Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.

Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.

Quote