Ikuti Kami

Tak Ada Kekosongan Hukum Haruskan Jokowi Keluarkan Perppu

Bambang Pacul menolak jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Tak Ada Kekosongan Hukum Haruskan Jokowi Keluarkan Perppu
Politisi Senior PDI Perjuangan Bambang Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Senior PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menekankan saat ini tidak ada kekosongan hukum ataupun kondisi genting sehingga mengharuskan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu. 

Untuk itu, ia jelas menolak jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam hal ini Perppu KPK.

"Pak, kegentingan memaksa itu subyektif Presiden? Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa."

"Lalu kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora? Pimpinan isih limo (masih lima), itu masih OTT."

"Enggak ada kekosongan hukum, what? Jadi enggak ada alternatif lain kecuali judicial review (uji materi)," tuturnya.

Menurutnya, sesuai konstitusi, apabila sebuah rancangan undang-undang telah disahkan menjadi undang-undang, maka cara yang bisa ditempuh adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, enggak ada cara, (selain) ikut konstitusional law kita. Lu kalau enggak sepakat, judicial review," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Menurut Bambang, konstitusi sebenarnya juga menyediakan ruang lainnya untuk membatalkan revisi undang-undang, yakni Perppu yang diterbitkan Presiden dengan persetujuan DPR.

Namun, terdapat sejumlah syarat untuk menerbitkan Perppu.

Menurut Bambang, konstitusi harus tegak di Indonesia. Sehingga, dalam mencari jalan keluar terhadap sejumlah permasalahan harus sesuai konstitusi.

"Nanti susah dong kalau suka-suka, enggak bisa. Kita ikuti kesepakatan berarti konstitusi kita ikuti," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendapatkan banyak masukkan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.

Jokowi berjanji mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.

Mengenai banyaknya gelombang aksi mahasiswa hingga pelajar di daerah maupun di ibu kota, Jokowi mengapresiasi aksi-aksi tersebut karena itu bentuk demokrasi.

"Apresiasi saya terhadap demonstrasi mahasiswa yang saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita."

"Dan masukan-masukan yang disampaikan dalam demontrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," tutur Jokowi di Istana Merdeka.

Mantan Wali Kota Solo ini menekankan, ‎yang paling penting ialah aksi unjuk rasa jangan sampai merusak fasilitas umum dan anarkis.

Quote