Ikuti Kami

Tak Ada Mekanisme Ilegal Dalam Uji Anggota BPK

DPR dan DPD RI tidak pernah melakukan mekanisme ilegal terkait proses penyaringan calon anggota BPK RI.

Tak Ada Mekanisme Ilegal Dalam Uji Anggota BPK
Ilustrasi. Gedung BPK RI.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPRI RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskan DPR RI dan DPD RI tidak pernah melakukan mekanisme ilegal terkait proses penyaringan calon anggota BPK RI.

Sebelumnya tudingan tersebut dilayangkan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan BPK RI jelang pelaksanaan uji kelayakan calon anggota BPK RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Baca: Hendrawan: Anggota BPK Mutlak Miliki Integritas & Kredibel

Aksi protes tersebut menyebabkan kegaduhan jelang pelaksanaan uji kelayakan sehingga membuat tiga orang di antaranya harus diamankan oleh pihak keamanan DPR RI.

“Tudingan itu tidak benar, semua proses berjalan baik, bahkan seleksi calon anggota BPK RI ini dirapatkan sampai empat kali,” ungkap Hendrawan, Senin (2/9).

Organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan BPK RI tersebut menuding ada proses seleksi yang tidak memenuhi undang-undang yang dilakukan DPR RI sehingga dari 62 nama yang mendaftar hanya 32 yang diloloskan untuk menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan.

Mengenai hal tersebut Hendrawan mengaku tidak tahu akan polemik itu karena menurutnya Komisi XI DPR RI hanya menerima 32 nama untuk diuji kelayakannya.

“Enam puluh dua kan yang mendaftar, sementara begitu sampai Komisi XI hanya ada 32 yang dijadwalkan untuk diuji. Awal polemik kan sebenarnya saat DPR RI mengirimkan dua versi surat kepada Ketua DPD RI di mana satu versi menyebut 32 sementara lainnya menyebut 62, lalu Ketua DPR RI mengirim ulang surat yang menegaskan bahwa ada 32 orang yang diuji kelayakannya,” paparnya.

Baca: Wakil Ketua DPR Yakin Panitia Seleksi BPK Berperan Objektif

Terkait polemik itu, Hendrawan mengatakan hal tersebut masih dikaji oleh DPR RI dan DPD RI. Hendrawan juga menjelaskan putusan akhir anggota BPK RI sudah harus diambil pada 16 September 2019 atau satu bulan sebelum masa jabatan periode sebelumnya berakhir.

Menurutnya Komisi XI harus menyelesaikan proses uji kelayakan sebelum tanggal 13 September. Dan pada tanggal tersebut, DPR tinggal menunggu masukan dari DPD RI.

Quote