Ikuti Kami

Tanggapi Usulan Gubernur Lemhanas, Arteria Tekankan Hal Ini

kebijakan makro tentang persoalan keamanan dalam negeri berada di Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, bukan Kepolisian

Tanggapi Usulan Gubernur Lemhanas, Arteria Tekankan Hal Ini
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kebijakan makro tentang persoalan keamanan dalam negeri berada di level Kementerian Koordinator, dalam Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), bukan kepolisian. 

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang hanya mengatur urusan teknis, karena luasnya tugas dan fungsi kepolisian.

“Tidak hanya penegakan hukum, urusan Keluarga Berencana (KB), penanggulangan terorisme, bencana alam, covid-19, bencana gempa, dan sebagainya semuanya itu tugas polisi. Kebijakan teknis diurus mereka ya gapapa karena begitu multi-spektrumnya kebijakan mereka,” jelas Arteria saat menjadi narasumber dalam salah satu kanal diskusi di Youtube, Jumat (7/1).

Baca: Arteria Bagikan 5.000 Paket Sembako Dari Puan Maharani

Karena itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menilai tidak relevan kalau perlu dibentuk lembaga baru yang mengurus soal keamanan dalam negeri tersebut. Jangan sampai, jelas Arteria, wacana tersebut malah kontraproduktif yang malah memunculkan kegaduhan ketimbang mempersatukan.

“Sekarang ngapain lagi kita buat lembaga baru? Negara ini sudah lengkap semuanya. Setiap ada UU, buat badan baru. Bahkan kita ini hadirkan semua lembaga yang di negara asalnya sudah dibubarkan di sini masih ada, kayak OJK,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Jika dibandingkan dengan institusi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan padahal sama-sama alat negara, menurut Arteria, hal itu tidak serta-merta dapat diberlakukan. Sebab, tugas pokok dan fungsi Polri tidak hanya diatur melalui UU, tapi juga UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4.  Sehingga, persoalan benar atau tidak mengenai kedudukan Polri adalah terkait isu konstitusional. 

“Begitu kita bicara demokrasi, isunya adalah konstitusionalitas. Materi muatannya konstitusional tidak. Begitu konstitusional, tidak ada lagi demokratis,” ujarnya.

Hal kedua menyangkut persoalan kedudukan tersebut adalah asas kebermanfaatan. Sehingga, UU Polri dinilai sudah final karena semua aspek, mulai dari sisi sosiologis, filosofis, hingga yuridis mengenai kepolisian sudah diatur dalam UU tersebut. 

“Dan tidak ada yang masalah, polri hanya kebijakan teknis. Kebijakan dalam negerinya tetap di Kemenko,” tutup legislator dapil Jawa Timur VI tersebut.

Baca: Arteria Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Diketahui, beberapa waktu lalu usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional disampaikan Agus Widjojo dalam pernyataan akhir Lemhannas tahun 2021. 

Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.

Agus Widjojo juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional. Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional.

Quote