Ikuti Kami

Tinjau Ulang Relaksasi 25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai PMA

Banyak dari bidang usaha tersebut bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri, terutama UMKM.

Tinjau Ulang Relaksasi 25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai PMA
Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto (baju merah).

Jakarta, Gesuri.id - Paket Kebijakan ekonomi ke-XVI yang diluncurkan pemerintah baru-baru ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah merilis sejumlah bidang usaha yang masuk dalam kategori Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mesti direlaksasi.

Baca: Pemerintah Harus Proteksi Bisnis Daring Anak Bangsa

Tak hanya direlaksasi kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi investor asing untuk memiliki kepemilikan mayoritas saham pada sejumlah bidang usaha yang di relaksasi tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai, paket kebijakan ekonomi tersebut seharusnya tidak perlu ditujukan kepada para pemilik modal asing.

"Banyak dari bidang usaha tersebut (yang masuk DNI) bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri terutama UMKM," ujar Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/11).

Selain itu, ditegaskannya lagi, kebijakan tersebut juga tidak sesuai dengan spirit nawacita yang digagas Presiden Jokowi.

"Bertentangan dengan nawacita terutama no.5 dan 6," tutur Caleg Nomor Urut 1 dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu dari PDIP itu.

Menurutnya, kebijakan ekonomi tersebut seharusnya berpijak kepada kepentingan kedaualatan ekonomi bangsa yang lebih besar.

"Harus orientasi ke membangun kemandirian ekonomi rakyat," ujar Darmadi.

Yang jelas, kata dia, kebijakan tersebut adalah sikap ketidakcermatan dari seorang Menko Perekonomian saja.

"Ketidakjelian Menko Perekonomian dalam identifikasi bidang usaha yang dibuka untuk asing," katanya.

Sekali lagi, Darmadi mengingatkan agar kebijakan ekonomi tersebut lebih mengedepankan kepentingan para pengusaha dalam negeri.

"Kebijakan tersebut harus bisa proteksi pelaku usaha dalam negeri atau memberikan peluang bagi usaha dalam negeri untuk berkembang," ujarnya.

Baca: Arteria: Esemka, Lompatan Besar Industri Otomotif Nasional

Untuk diketahui, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke XVI yang mana isinya memuat tentang 25 bidang usaha yang investasinya 100 persen boleh dikuasai asing.

Di aturan sebelumnya, 25 sektor ini sudah dibuka untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mulai dari 40 persen, 60 persen, hingga 97 persen. Dengan aturan baru maka asing bisa sampai 100 persen.

Quote