Ikuti Kami

Tjahjo: Kursi Wagub DKI Kosong Tak Boleh Lebih 18 Bulan

Waktu 18 bulan terhitung sejak KPU menetapkan Sandiaga Uno sebagai cawapres.

Tjahjo: Kursi Wagub DKI Kosong Tak Boleh Lebih 18 Bulan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta masih kosong usai Sandiaga Uno memutuskan mengundurkan diri. Berdasarkan ketentuan, kekosongan jabatan itu tak boleh lebih dari 18 bulan. 

Baca: Sandi Cawapres, Tjahjo Belum Terima Surat Pengunduran DIri

"Saya kira yang penting soal waktu jangan sampai melebihi 18 bulan. Kalau masa berlaku kepala daerah kurang dari 18 bulan, ya, nggak usah diisi," kata politisi PDI Perjuangan itu, di Jakarta, Senin (20/8).

Dijelaskan Tjahjo, waktu 18 bulan terhitung sejak KPU menetapkan Sandiaga Uno sebagai cawapres. Setelah ada keputusan itu, akan diterbitkan surat yang menyatakan kekosongan jabatan Wagub DKI.

"Ini kan belum keputusan capres resmi, masih tanggal 20. Saya kira tunggu itulah. Kan belum sah ini, belum ketuk palu," terang Tjahjo.

Diketahui, kekosongan kursi Wagub DKI karena Sandiaga ikut kontestasi Pilpres 2019. Sandiaga dicalonkan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Baca: Prasetyo: Calon Wagub DKI Harus Sosok yang Bersih

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sandiaga, partai pengusung, Gerindra dan PKS harus mengajukan nama ke DPRD DKI. Nanti, DPRD DKI akan memutuskan pengganti Sandiaga melalui sidang paripurna.

Quote