Ikuti Kami

TMP Apresiasi Polda & Kejati NTT Soal P-21 Kasus Awololong

"Kita apresiasi dan kita dukung terus untuk menuntaskan kasus Awololong yang menjadi perhatian masyarakat Lembata".

TMP Apresiasi Polda & Kejati NTT Soal P-21 Kasus Awololong
Wakil Ketua Ketua Taruna Merah Putih, Marianus Wilhelmus Lawe.

Hukrim, Gesuri.id - Wakil Ketua Ketua Taruna Merah Putih, Marianus Wilhelmus Lawe menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda - NTT) atas P-21 kasus korupsi proyek wisata jembatan titian apung dan kolam apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Baca: Ribut PKI di Akhir September, Ini Kata TB Hasanuddin

Hal itu disampaikan Lawe demikian sapaan Marianus melalui keterangannya, Kamis, 30 September 2021. Ia mengatakan, penyidik Tipidkor Polda NTT yang telah menunjukkan profesionalisme dalam proses menegakan hukum.

"Kita apresiasi dan kita dukung terus untuk menuntaskan kasus Awololong yang menjadi perhatian masyarakat Lembata," kata pria asal Desa Lamawolo, Ile Ape, Kabupaten Lembata, tinggal di Jakarta.

Namun, dirinya berharap agar Polda NTT harus mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Lembata yang belum terungkap. Sebut saja kasus dugaan korupsi mangkraknya Kantor Camat Buyasuri, kasus dugaan korupsi pasar Pada di Lewoleba, dan lain-lain," ungkap  Marianus Wilhelmus Lawe, Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab .

Diketahui, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan apung dan kolam apung di Pulau Siput Awolong, Kabupaten Lembata, Polda NTT telah menetapkan tiga (3) tersangka diantaranya, SS selaku PPK dan AYT selaku kontraktor pelaksana serta MAB selaku konsultan perencana, akhirnya dinyatakan lengkap (P – 21).

Baca: REPDEM Banten: Gatot Nurmantyo Sedang Stress, Butuh Sensasi

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Quote